Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asharianto Divonis 12 Tahun, Anak dan Isteri Langsung Menangis
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 11-06-2012 | 19:08 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Asharianto alias Ashari, penyelundup 750 gram heroin dari Malaysia akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar Senin (11/6/2012).

Usai pembacaan vonis yang dilakukan oleh ketua Majelis Hakim, T. Marbun, anak dan isteri Asharianto langsung menangis lantaran suaminya juga diberi hukuman tambahan denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama dua bulan. 

Dalam putusannya, Marbun menyatakan, terdakwa Asharianto alias Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki, membawa dan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 750 gram dari Malaysia ke Tanjungpinang, Indonesia. 

Sementara barang bukti berupa uang Rp900 ribu bersama puluhan Ringgit Malaysia milik terdakwa, juga disita oleh negara, dan barang bukti 750 gram heroin dinyatakan disita untuk dimusnahkan.

Hukuman ini, sebenarnya lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syafri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan urungan atas dakwaan primer melanggar pasal 114 UU Nomor 53 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana Narkoba.  

Atas putusan tersebut, Asharianto bersama JPU yang saat itu digantikan Edi Prabudi menyatakan pikir-pikir.