Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yasonna Ungkap Tak Perlu Akta Notaris Dirikan Perseroan Terbatas
Oleh : Redaksi
Senin | 22-02-2021 | 15:36 WIB
A-YASONA-LAOLY.jpg Honda-Batam
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Ia mengatakan, adanya perseroan perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2/2021), dalam keterangan.

Sumber: Republika
Editor: Dardani