Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua AJI Ungkap Banyak Wartawan Masuk Bui Terjerat UU ITE
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-02-2021 | 14:38 WIB
A-KETUA-AJI-MANAN.jpg Honda-Batam
Ketua AJI Abdul Manan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - UU 19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak hanya menyasar kalangan masyarakat secara umum, tapi juga kalangan wartawan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, bahwa tidak sedikit kalangan wartawan yang terjerat UU ITE, hanya karena mengabarkan informasi melalui berita.

Abdul Manan mengungkapkan, Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat diproses polisi dengan UU ITE karena laporan perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri, milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Terlepas dari apapun persoalannya, Tuhan berkendak lain hingga meninggal dunia.

"la meninggal saat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Kotabaru, 10 Juni 2018," ujar Abdul Manan saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk "UU ITE Perspektif Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi", Sabtu (20/2/2021).

Abdul Manan menambahkan, Diananta Sumedi, wartawan Banjarhits/Kumparan diadili setelah ada laporan polisi oleh PT Jhonlin Agro Raya dan Sukirman Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, antra lain karena berita "Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru" (7 November 2019): "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak mengadu ke Polda Kalsel" (8 November 2019); "Dayak Se-Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru" (9 November 2019).

Selain itu, ada Zaki Amali, wartawan Serat.id, dilaporkan ke polisi oleh Universitas Negeri Semarang, Agustus 2018, hanya karena menulis berita dugaan plagiarisme Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rakhman. Lantas bagaimana nasib Wartawan yang hanya menuliskan berita sesuai fakta jurnalistik.

"Dampaknya kepada wartawan dalam kerja-kerja jurnalistiknya?" kata Abdul Manan.

"Makanya saya sebut, kata-kata yang memenjarakan. Karena setidaknya cukup banyak wartawan yang dipenjara karena beritanya," sambungnya.

"Dan salah satu penyumbang terpenting dari yang memenjarakan wartawan itu adalah UU ITE," demikian Abdul Manan.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani