Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Polres Bintan Tetapkan Satu Tersangka Baru
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 11-06-2012 | 14:22 WIB
kasatreskrim-polres-bintan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald T Simanjuntak Sik.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kasus dugaan penyelewengan penyaluran 12 ton pupuk subsidi di Bintan, yang menetapkan Baharudin, Ketua Pusat Koperasi Distribusi (PKD) Provinsi Kepulauan Riau yang masuk tahap persidangan kini memasuki babak baru, setelah Satreskrim Polres Bintan, kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru yang berinisial G.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald T Simanjuntak Sik, di Mapolres Bintan, Senin (11/6/2012). 

“Mulai minggu kemarin, penyidik sudah memeriksa satu orang lagi, terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Dimana sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Reonald.

Dijelaskan, ditetapkannya G sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, dan diketahui tersangka aktif dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. 

“Yang jelas, dalam kasus tersebut dia berperan aktif. Makanya ditetapkan sebagai tersangka baru,” katanya.

Lebih jauh Reonald mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat juga, penyidik kembali akan meriksa saksi baru, bahkan dimungkinkan, tersangka akan terus bertambah, karena terkait kasus tersebut Satreskrim Polres Bintan akan terus melakukan mengembanhkan kasus tersebut.

Ditanya tersangka yang ditetapkan tersengka berasal dari dinas atau lembaga mana. Kasatreskrim mengatakan, yang jelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial G tersebut adalah berstatus PNS. 

“Tersangka dari lingkungan PNS,” katanya singkat. 

Lebih jauh diterangkan Reonald, sampai sejauh ini terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan tidak mengkhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti.