Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Pilkada Karimun 2020 di MK Lanjut ke Tahap Pembuktian
Oleh : Freddy
Senin | 15-02-2021 | 21:20 WIB
karimun-lanjut.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan berdasarkan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Senin (15/2/2021) sengketa Pilkada Kabupaten Karimun dilanjutkan.

"Selanjutnya sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik saksi dari pihak pemohon maupun dari termohon," kata Eko Purwandoko.

Ia menjelaskan, berdasarkan jadwal yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, sidang pembuktian dijadwalkan mulai tanggal 19 Febuari 2021 nanti, tetapi untuk perkara Bupati Kabupaten Karimun belum bisa dipastikan jadwal pasti persidangannya.

Namun pada prinsipnya, kata Eko Purwandoko, KPU Kabupaten Karimun telah siap untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan sesuai dengan dalil permohonan pihak pemohon.

"Intinya pihak KPU Kabupaten Karimun sebagai termohon siap menghadirkan saksi-saksi sesuai apa yang didalilkan pihak pemohon," ujar Eko.

Hal senada juga disampaikan Fachrulazi, Komisioner KPU Kabupaten Karimun, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui kapan kepastian jadwal sidang lanjutannya di Mahkamah Konstitusi.

"Kita masih menunggu jadwal kapan sidang lanjutannya," ujarnya.

Fachrulazi menjelaskan, pihak KPU Kabupaten Karimun siap menghadirkan saksi-saksi dan masih menunggu jadwal persidangan.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 Kabupaten Karimun hanya diikuti 2 pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1  Aunur Rafiq - Anwar Hasyim (ARAH) dan pasangan nomor urut 2  Iskandarsyah - Anwar Abubakar (Bersinar).

Berdasarkan rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada 2020 Kabupaten Karimun, pasangan nomor urut 1 Aunur rafiq - Anwar Hasyim ( ARAH) unggul 86 suara dari persaingnya Iskandarsyah - Anwar Abubakar (Bersinar).

Sehingga dengan selisih suaranya yang tipis tersebut, Iskandarsyah - Anwar Abubakar melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Gokli