Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menpan RB Wajibkan ASN Tetap Kerja Usai Libur Imlek
Oleh : Redaksi
Senin | 15-02-2021 | 08:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pascalarangan cuti keluar kota saat libur Imlek, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa pada Senin (15/2/2021).

"Setelah larangan cuti keluar kota Imlek, Sabtu minggu, Senin tanggal 15 feb 2020, ASN tetap masuk kerja, persentase kerja di rumah dan di kantor serta shift jam kerja diserahkan pd pimpinan kementrian lembaga instansi daerah masing-masing," kata Tjahjo, Senin (15/2/2021).

Tjahjo mengatakan pemberlakuan sistem kerja ASN mengikuti penetapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) maupun zona di wilayah tersebut. Ia juga mengingatkan ASN saat kembali bekerja tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Tetap disiplin tegas protokol kesehatan. Terima tamu kantor juga dibatasi," kata Tjahjo.

Tjahjo Kumolo sebelumya, menerbitkan surat edaran MenPAN soal larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga berpergian ke luar kota selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021, Pemerintah berupaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021," demikian tertulis dalam SE yang dibagikan MenPANRB, Selasa (9/2)/2021.

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut. Tetapi, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Melalui edaran tersebut, Tjahjo memerintahkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/ maupun pemerintah daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran (SE) ini.

Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentah Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"PPK pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektonik persuratan@menpan.go.id paling lambat tanggal 16 Februari," bunyi SE tersebut.

Editor: Surya