Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Pemberhentian Bupati Dinilai Cacat Hukum

Kades PTUN-kan Bupati Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Senin | 11-06-2012 | 12:19 WIB
kades-karimun.gif Honda-Batam

Kepala Desa (Kades) Urung Barat, Kecamatan Kundur Utara, Muhamad Zali.

KARIMUN, batamtoday -  Kepala Desa (Kades) Urung Barat, Kecamatan Kundur Utara, Muhamad Zali berusaha mencari keadilan. Sebab Surat Keputusan (SK) pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Kepdes Urung Barat Kecamatan Kundur Utara bernomor 117 tahun 2012 tertanggal 2 Mei 2012 itu, dinilai cacat hukum. 

Melalui kuasa hukumnya, LBH Batam Justice yang  berdomisili di Batam dan diketuai Sutan J Siregar, S.H, MH dan Ahmad Faqi Rambe, S.H itu, mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 08/V/07/6/2012/PTUN-TPI.       

“Saya merasa dizolimi, sebab kasus yang menimpa saya itu, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. SK pemberhentian saya adalah keputusan sepihak dari Bupati, tanpa menerima masukan dari saya,”ujar pria yang akrab disapa Zali itu kepada batamtoday, Minggu (10/6/2012) di depan Hotel Aston.  

Awalnya, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Urung Barat, Kecamatan Kundur Utara menuduhnya menggelapkan uang insentif RT dan RW sebesar lebih dari Rp11 juta, dan melaporkannya kepada Camat  Kundur Utara dan DPRD Karimun. Padahal dana insentif tersebut telah dibayarkan, tanpa seperserpun dikurangi nilainya. 

Kemudian, ungkapnya lagi, acuan lain yang digunakan BPD adalah pasal 45 Perda Kabupaten Karimun no 2 tahun 2007, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Seyogianya, pasal yang digunakan adalah pasal 47 Perda Kabupaten Karimun no 2 tahun 2007.

Kemudian BPD, Camat  Kundur Utara dan DPRD Karimun mengadakan rapat dengar pendapat (hearing-red) sebanyak dua kali, tanpa mengundang dirinya sebagai pihak yang dizolimi. Sehingga, hasil hearing tersebut menjadi dasar DPRD Karimun mengeluarkan Surat Rekomendasi ke Bupati Karimun untuk memberhentikan dirinya.

Proses pengajuan surat yang dilakukan BPD Urung Barat, Kecamatan Kundur Utara menurutnya sarat  rekayasa. Bahkan tanda tangan yang dibubuhkan warga, banyak yang dipalsukan. Sehingga warga yang ‘dimanfaatkan’ tadi, memberikan pernyataan tertulis, bahwa kedatangan RT kerumah mereka, bukan untuk memberhentikan Kades Urung Barat, Kecamatan Kundur Utara. Serta tidak mengijinkan, tandatangannya itu digunakan untuk penuntutan pemberhentian  bagi Kades Urung Barat, Kecamatan Kundur Utara.

“Sidang persiapan telah dilakukan seminggu yang lalu. Dari pihak Pemkab Karimun saat itu diwakili Asisten I dan Kabag Tata Pemerintahan. Namun Hakim meminta Pemkab Karimun memberikan kuasa kepada Kabag Hukumnya atau pengacara. Dan Selasa (12/6/2012) pukul 10.00 WIB besok, sidang lanjutan akan dilaksanakan di gedung PTUN, Sekupang,” terangnya.

Sementara itu, Asisten I, Bidang Pemerintahan, Raja Usman per telepon mengatakan, prosedur pemberhentian Kades Urung Barat, Kecamatan Kundur Utara telah sesuai dengan Perda Kabupaten Karimun no 2 tahun 2007 pasal 47. Bahkan dirinya telah melakukan pembinaan sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan di Kantor Kecamatan Kundur Utara.

“Saya sudah ingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak terbawa emosi. Sebab Pemkab Karimun memberikan sesuatu itu, penuh pertimbangan dan sudah sangat sesuai prosedur. Kalau pada akhirnya yang bersangkutan kalah dipersidangan, tentunya sangat disayangkan karena materi yang telah terkuras. Alangkah baiknya, materi itu dipergunakan kepada hal yang lebih baik,” terangnya.