Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk 3 Pengedar Sabu
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 09-06-2012 | 17:46 WIB

BATAM, batamtoday - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (KEpri) kembali meringkus tiga pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Batam, masing-masing Nico Handoyono alias Niko bin Sudarmin (29), Raja Syarrial alias Rel bin Raja Baharudin (51) dan Wahyu Lubis alias Abu Ruslan Lubis (36). 

Direktur Reserse Ditnarkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmad mengungkapkan bahwa penangkapan bandar shabu di Batam ini bermula tertangkapnya Niko dan Raja Syafrial di kamar 306, Hotel Ramance pada (2/6/2012) sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan informasi dari warga.

"Setelah mendapat iniformasi tesebut, angorta melakukan penyidikan. disalah satu hotel yang di maksud warga tadi didalam kamar di temukan dua orang berinisial N dan Z. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di tangan kanan N benda berupa satu kotak rokok U Mild yang berisikan satu bungkus plastik yang diduga shabu," ujarnya kepada batamtoday, Sabtu (9/5/2012). 

Setelah dilakukan pengembangan kepada dua pelaku yang mengantongi shabu seberat 3,8 gram, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Abu. 

Dari hasil pengembangan tersebut, anggota berhasil meringkus Abu di belakang rumahnya di rumah liar (ruli) Bukit Timur, Tanjung Uma, RT 05/RW/05, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Di saku celana belakang pelaku A, angota menemukan benda berupa empat kantonng pelastik bening yang berisikan shabu seberta 1,7 gram," jelas Agus. 

Selain barang bukti berupa norkotika jenis shabu, polisi juga menyita tiga unit handphone dari masing-masing pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi. masing maing nokia type 1202, X3, dan 6303i. 

"Ketiga pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Yo pasal 112 ayat (1) yyo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika golongan satu yang bukan dalam bentuk tanaman," pungkasnya.