Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diberi Tempat Tinggal, Nizam Tega Kuras Harta Noni
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 09-06-2012 | 16:04 WIB

BATAM, batamtoday - Pihak kepolisian tak ada henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang senantiasa mengintai. Bahkan pelaku kejahatan ini sendiri bisa merupakan orang dikenal, seperti teman, sahabat maupun keluarga. 

Seperti kasus kejahatan yang dilakukan oleh Nizam (21), lelaki asal Bengkalis, Riau ini yang tega menguras harta benda milik Noni, warga kampung tua Tanjung Uma yang selama ini memberikan tempat tinggal dan makan minum selama pelaku menetap di Batam. 

Kejadian berawal dari laporan korban ke Polsek Lubuk Baja melaporkan kasus pencurian sejumlah barang berharga miliknya seperti satu unit laptop merk Samsung, satu unit DVD LG, satu unit handphone Blackberry Gemini dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang terjadi pada Kamis (7/6/2012) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dari laporan kepolisian itu, akhirnya terkuak bahwa yang melakukan pencurian adalah Nizam, dimana aksi kejahatan itu dilakukanya disaat korban bersama anggota keluarga lainnya sedang terlelap tidur.

"Dari laporan korban dan penyidikan anggota, akhirnya diketahui yang melakukan pencurian itu adalah pelaku Nizam, yang selama ini menumpang di kediaman korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto kepada batamtoday, Sabtu (9/6/2012). 

Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi, ketika pada pemeriksaan terhadap Nizam, akhirnya dia mengakui telah mencuri barang-barang tersebut karena terdesak untuk pulang kampung.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian, dan barang-barang curian itu dititipkan kepada temannya di daerah Pelita," terang Hendrianto. 

Sementara itu, pelaku Nizam, mengakui awalnya dia hanya ingin memiliki laptop, namun karena terdesak dan butuh uang akhirnya dia mengambil sejumlah barang lainnya. 

"Awalnya saya hanya mau memiliki laptop, sebab laptop itu milik saya yang saya jual kepada kakak seharga satu juta," kata Nizam.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.