Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhammadiyah Sebut Soal Pasar Muamalah Mirip di Permainan Anak
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-02-2021 | 08:24 WIB
A-MUHAMMADIYAH-ANWAR-ABBAS.jpg Honda-Batam
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mempertanyakan sikap Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat.

Sebab, menurutnya, transaksi tersebut tak sama dengan penggunaan mata uang asing untuk jual beli yang jelas-jelas dilarang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia justru menilai jual-beli menggunakan koin dinar dan dirham tersebut sama dengan transaksi barter, yaitu pertukaran antara komoditi (emas atau perak) dengan komoditi lainnya seperti televisi, sepeda, kuliner dan lain-lain.

Selain itu, transaksi tersebut juga mirip dengan penggunaan voucer dan koin yang lazim terjadi di Indonesia, di mana pihak yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu rupiahnya sebelum bertransaksi.

"Dinar dan dirham yang mereka pergunakan itu mirip dengan penggunaan koin di tempat permainan anak-anak di mana kalau sang anak ingin mempergunakan mainan A, misalnya, maka dia harus mempergunakan koin dalam bentuk dirham tertentu dan seterusnya," ucapnya dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com Jumat (5/2/2021).

Memang, para pihak yang melakukan transaksi menyebut koin-koin itu sebagai mata uang dinar dan dirham. Namun, itu jelas bukan mata uang resmi salah satu negara mana pun di dunia.

"Itu adalah komoditi yang bentuknya mirip dengan uang yang mereka buat sendiri yang bahan bakunya berupa emas dan perak yang mereka beli dari PT Antam atau dari pihak lainnya, dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah," tuturnya.

Lantaran itu pula, ia mempertanyakan tindakan kepolisian yang menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok terkait transaksi tersebut.

"Apakah karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan BI yang melarang kita yang berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk bertransaksi mempergunakan mata uang asing seperti US dolar, euro, yen dan lainnya? Untuk menjawabnya saya jelas tidak tahu, tapi menurut saya apa yang mereka lakukan tidak masuk ke dalam kategori mempergunakan mata uang asing," pungkasnya

Pekan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menahan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Zaim menjadi tersangka setelah pemberitaan viral terkait koin dinar dan dirham menjadi alat transaksi pembayaran di pasar tersebut.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani