Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Cari Pacar, Erizal Curi Honda Revo
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 09-06-2012 | 13:28 WIB

BATAM, batamtoday - Erizal (27), warga Jodoh Square hanya bisa tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya di Mapolsek Lubuk Baja. Dia ditangkap polisi karena tertangkap tangan mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diparkirkan pemiliknya di Perumahan Batam Park.

 

Kejadian berawal pada Kamis (17/5/2012) sekitar pukul 13.00 WIB ketika lelaki pengangguran itu sedang ada masalah dengan pacarnya. Kebetulan pelaku sedang berada di Perumahan Batam Park, dan entah apa yang terlintas dibenaknya, tiba-tiba saja terlintas untuk membawa kabur sepeda motor Honda Revo yang sedang terparkir di pinggir jalan. 

"Saya sedang ada masalah dengan pacar waktu itu, karena mau cepat-cepat mengejarnya langsung saya bawa kabur saja motor itu," ujar Erizal kepada batamtoday, Sabtu (9/6/2012) di Polsek Lubuk Baja. 

Tanpa pikir panjang, lanjut Erizal, sepeda motor itu langsung dihidupkan lantas dibawa kabur untuk pergi menemui sang pacar. Setelah selesai urusan dengan pacarnya, motor curian itu dibawa pelaku ke tempat kosnya di belakang Bank BCA Jodoh. 

"Motor itu tak saya jual, hanya saya gunakan untuk ngojek karena selama ini saya tak bekerja," lanjutnya. 

Plat nomor sepeda motor curian itu diganti pelaku dengan plat palsu agar aksinya tak diketahui orang lain, dan kepada tetangga kos, pelaku menyewa motor dari temannya untuk mengojek mencari nafkah. 

"Saya bilang ke teman-teman kos kalau sewa motor untuk ngojek, tapi ada salah seorang yang tahu kalau itu motor curian dan melaporkan ke polisi," terang Erizal.

Setelah mendapatkan laporan, tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di tempat kosnya di belakang BCA Jodoh, (2/6/2012) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku kita tangkap di tempat kosnya di belakang Bank BCA Jodoh berikut barang buktinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Hendrianto kepada batamtoday

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.