Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembangunan Tower PLN di Sekitar Perumahan Bandara Mas Menuai Penolakan
Oleh : Putra Gema
Kamis | 04-02-2021 | 19:36 WIB
tolak-tower-pln.jpg Honda-Batam
Warga Perumahan Bandara Mas saat bersitegang dengan pihak PLN Batam, Kamis (4/2/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perseteruan kembali terjadi antara warga perumahan Bandar Mas dan pihak bright PLN Batam.

Perseteruan ini terjadi pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di depan perumahan Bandara Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Permasalahan ini bermula ketika pihak bright PLN Batam datang dan melakukan pengerjaan pembangunan tower di lokasi perumahan tersebut, yang menurut warga di sana belum mendapat persetujuan dari perangkat RT/RW.

Ketua RW20 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Darta mengatakan, penolakan rencana pembangunan tower tersebut hingga saat ini dikarenakan pihaknya tidak pernah dilibatkan di dalam pembahasan.

Dijelaskannya, pembangunan yang akan berada di lokasi perumahan mereka tersebut akan sangat merugikan. Mulai dari sisi keselamatan, kesehatan hingga sisi ekonomi. "Bayangkan saja kita tidak pernah diajak runding tiba-tiba dibangun. Kalau roboh gimana? Terus itu radiasinya gimana dan harga rumah kita pasti akan turun kalau berada di dekat tower," kata Darta, Kamis (4/2/2021).

Lanjut Darta, pihaknya juga sangat menyayangkan pihak bright PLN Batam yang mendatangkan kuasa hukumnya serta dibekingi preman.

Aksi penolakan tersebut juga sempat bersitegang, di mana saat warga mencoba melakukan perlawanan agar aktivitas pengerjaan berhenti, pihak bright PLN Batam juga bersikeras agar aktivitas tetap dilanjutkan.

"Seharusnya ya tunggu dulu putusan dari gugatan kami di PN Batam. Ini kan masih tiga minggu lagi, kenapa harus sekarang pengerjaannya," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, dirinya meminta kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala BP Batam memperhatikan masyarakat yang akan terdampak pembangunan tower ini.

"Kan Pak Rudi sudah ex-officio, seharusnya bisa dong meletakan pembangunan ini di lahan dekat Bandara. Kenapa harus di pekarangan warga," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum bright PLN Batam, Andy Kusuma mengungkapkan pihaknya melakukan pengerjaan tersebut sudah sesuai SOP yang ada.

Dijelaskannya, pembangunan tersebut tidak akan merugikan masyarakat. Hal ini dikarenakan tower tersebut tidak akan membuat kesehatan masyarakat terganggu karena tidak memiliki radiasi seperti yang ditakuti warga.

"Radiasi juga tidak membahayakan warga, semuanya sudah diperhitungkan," tegasnya.

Perseteruan tersebut terus berlangsung dan dapat diredam pada pukul 17.00 WIB, saat pihak dari Polsek Batam Kota dan instansi terkait tiba di lokasi.

Editor: Gokli