Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Siap Hadapi Sidang Gugatan PHP di MK
Oleh : Freddy
Rabu | 03-02-2021 | 19:20 WIB
eko-karimun-MK.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menyatakan siap menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar mulai Jumat (5/6/2021) mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, tak ada yang hal khusus mereka siapkan untuk menghadapi persidangan perselisihan hasil Pilkada Karimun 2020 yang diajukan pasangan calon Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) di MK.

Menurutnya, sebagai pihak termohon tentunya KPU hanya mengimbangi saja apa-apa yang diminta atau diajukan pihak pemohon dan menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU kabupaten Karimun telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Nggak ada persiapan khusus, kita imbangi apa yang diminta. Kemarin sudah sidang pendahuluan, sudah mendengar apa yang disampaikan pemohon, kita imbangi saja apa yang dimohonkan pemohon," kata Eko Purwandoko, Rabu (3/2/2021).

Ia menyampaikan, pada prinsipnya KPU sudah siap, alat bukti yang disiapkan seperti apa yang diminta pemohon. "Apa yang ditanyakan kita coba jelaskan dan sampaikan dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya.

Seperti diketahui pada Pilkada Karimun 2020 hanya diikuti dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karimun yakni pasangan calon nomor urut 1 Aunur Rafiq - Anwar Hasyim (ARAH) dan pasangan calon nomor urut 2, Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar).

Berdasarkan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020, Paslon ARAH unggul 86 suara dari Paslon Bersinar dan hal ini berujung gugatan ke MK.

Editor: Gokli