Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ciduk 3 Pengedar Ganja, 1 Bandar Buron
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 09-06-2012 | 10:27 WIB

BATAM, batamtoday - Samin Gandi Simatupang (33), Mahdi (24) dan Jindi Erikson (22) pengedar narkoba jenis ganja kering diciduk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dari beberapa lokasi. Supanjang, bandar besar barang haram ini ditetapkan polisi sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Ketiga tersangka ini merupakan kaki tangan tersangka Supanjang yang saat ini masih kita kejar," ujar Direktur Ditreskoba Polda Kepri AKBP Agus Rochmad, Jumat (8/6/2012). 

Pengungkapan jaringan narkoba jenis ganja kering, katanya berawal dari penangkapan Samin Gandi Simatupang pada Rabu (23/5/2012) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Anggota yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja di Perumahan Maritim Square Blok C nomor 8N, Jodoh. 

Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan dengan mendatangi alamat yang dimaksud, sekitar pukul 20.15.

Ketika itu, laki-laki yang dimaksud sesuai dengan ciri-ciri sedang membawa tas plastik bergambar Hello Kitty warna biru. 

"Anggota kita yang melihat melakukan pemeriksaan bersama barang bawaannya. Dari dalam tas ditemukan satu bungkus besar yang telah dilakban warna coklat. Setelah diperiksa ternyata berisi daun ganja kering seberat satu kilogram," kata Agus.

Barang haram tersebut beserta barang bukti lainnya berupa dua bungkus kecil kertas warna coklat yang juga berisi ganja seberat 100 gram, satu unit handphone Nokia dan KTP atas nama Samin Gandi Simatupang ikut serta diamankan guna penyidikan lebih lanjut. 

Menurut Samin kepada batamtoday, mengaku baru pertama kali menjual ganja karena terdesak bahwa anaknya berada di rumah sakit. Dan barang haram tersebut diperoleh dari Supanjang, yang selama ini sering berkeliaran di blok R, kawasan industri Muka Kuning. 

"Saya butuh dana untuk ongkos pulang ke Pekanbaru, anak saya dioptame. Saya beli Rp3,5 juta dan dijual seharga Rp3,8 juta," kata Samin. 

Samin yang kesehariannya bekerja membantu temannya berjualan baju seken mengaku, uang yang diperoleh sebanyak Rp35 ribu per hari tidak mencukupi untuk biaya berobat anaknya. 

"Kalau jualan baju seken, penghasilan tidak banyak, paling sehari dapat Rp35 ribu, saya terpaksa dan sangat menyesal" ujar Samin. 

Selanjutnya, pada Kamis (24/5/2012) Mahdi ditangkap di Pasar Ruli Blok R Kampung Selayang, Sei Beduk. Ketika itu itu, Mahdi tengah membawa 920 gram ganja yang berasal dari pengedar yang sama, Supanjang.

Menurutnya, dia menerima pesanan dari Iyan yang minta dicarikan ganja sebanyak satu kilogram. Pesanan tersebut disanggupi Mahadi dan langsung memesan barang dari Supanjang. Barang tersebut dijanjikan akan diberikan di kawasan Top 100 Batu Aji dengan harga seberat 920 gram sebesar Rp2 juta. 

"Saya cuma mengantar saja. Saya dikasih upah Rp500 ribu," ujarnya sembari mengaku tidak menggunakan narkoba jenis apapun. 

Pengejaran polisi ketika itu masih mengarah dari bandar yang sama, namun polisi berhasiil menangkap Jindi Erikson saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R BP 5244 GI di Pasar Ruli Blok R Kampung Selayang, Sei Beduk pada Kamis (24/5/2012) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kepada polisi, Jindi mengaku disuruh oleh Supanjang untuk mengantarkan 20 gram ganja kepada seseorang di Batu Aji. Ganja tersebut seharga Rp300 ribu. Jindi mengaku menerima upah hanya sebesar Rp100 ribu. 

"Saya butuh uang untuk bayar kontrakan, karena saya tak ada kerja lagi. Kemarin saya kerja sebagai sopir angkot, tapi sudah dipecat karena tidak ada setoran," katanya 

Karena berasal dari satu bandar yang  sama, kini pihak Ditresnarkoba tengah melakukan pengejaran terhadap Supanjang. 

Kepada ketiga bandar narkoba jenis ganja kering ini, dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara.