Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nixon Parapat Laporkan Yusril ke Polsek Batam Kota
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 08-06-2012 | 12:19 WIB

BATAM, batamtoday - Yusril, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barelang dilaporkan oleh Nixon Parapat, penasehat hukumnya sendiri ke Mapolsek Batam Kota atas perbuatan tidak menyenangkan karena pernyataannya di media yang mengatakan kinerja praktisi hukum itu tidak becus mengurus perkara gugatan ke PTUN soal Dewan Pendidikan Batam.

"Kamis (7/6/2012) kemarin saya laporkan Yusril ke Mapolsek Batam Kota. Laporan saya pencemaran nama baik, tapi Polisi membuat perbuatan tidak menyenangkan," kata Nixon kepada batamtoday, Jumat (8/6/2012).

Dijelaskannya, laporan tersebut karena pernyataan Yusril di media yang isinya menyebut kalau dia selaku kuasa hukumnya kerja tidak becus padahal sudah dibayar. Nixon disebut hanya mengharapkan 86 (perdamaian-red.) saja tanpa bekerja.

"Pernyataannya itu merupakan pencemaran nama baik. Yang membatalkan bukan saya, melainkan Yusril yang tidak mau menggunakan jasa saya lagi. Tapi dia berkoar-koar di media," ujar Nixon.

Kisruh tersebut Merupakan buntut dari gugatan Yusril ke Wali Kota Batam tentang pelantikan Dewan Pendidikan Kota Batam yang dianggap tidak sah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang berkantor di Sekupang.

Saat ini gugatan tersebut sudah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh pihak penggugat. Akan tetapi pihak penggugat tidak hadir secara berturut-turut.

Menurutnya, dengan begini pihak tergugat (Wali Kota Batam yang diwakili bidang hukum Setdako Batam) sudah bisa meminta agar persidangan dihentikan. Tapi, meski sudah ditanyakan oleh pihak pengadilan, tergugat tetap meminta proses sidang dilanjutkan sampai selesai.

Ketidakhadiran penggugat dikatakan Yusril karena penasehat hukumnya bekerja tidak becus, sehingga replik tidak selesai dikerjakan.