Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituding Wanprestasi, Ini Tanggapan Developer Perumahan Glory Raffles City
Oleh : Roni Ginting
Senin | 25-01-2021 | 18:37 WIB
glori-raffles.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi - Perumahan Glory Raffles City, Marina, Sekupang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tudingan wanprestasi oleh konsumen langsung ditanggapi pihak manajemen Perumahan Glory Raffles City.

Humas Perumahan Glory Raffles City, Marina, Sekupang, Zaki mengatakan, untuk unit rumah sudah terbangun semua. Jadi tidak benar belum dibangun.

Menurutnya, kesalahan terjadi pada konsumen karena tidak kunjung menyerahkan berkas untuk syarat KPR ke bank. Pihaknya sudah menginformasikan kepada konsumen hingga melayangkan SP 1, 2 hingga 3.

"Jadi kita batalkan sepihak," jelas Zaki menjawab pertanyaan media, Senin (25/1/2021).

Sementara terkait unit ruko memang belum selesai dibangun karena ada sedikit kendala. "Tetapi pembangunan tetap dilanjutkan. Kita pastikan dibangun," katanya.

Keseluruhan yang beli Ruko, ada surat pemberitahuan keterlambatan serah terima. Pihaknya beritikad baik. "Dalam surat tetap kita bangun, semua," timpalnya.

Selanjutnya, kata Zaki, semua konsumen yang menyurati, pasti diberi surat tanggapan. "Andai kata merasa tak puas. Permohonan pembatalan tak dikabulkan. Kami terbuka kesempatan untuk membuat termasuk upaya hukum. Kita tanggapi semua," katanya mengakhiri.

Sebelumnya, PT Surya Manggala Persada dan PT Alam Indah Selalu diduga telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) jual beli Ruko dan rumah Perumahan Glory Raffles City 2 di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Setidaknya ada 4 unit Ruko dan satu rumah yang telah dibayarkan uang muka (DP) oleh konsumen sejak perjanjian ikatan jual beli pada Januari 2020 lalu, namun sampai saat ini belum juga selesai dibangun.

Editor: Gokli