Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penganiayaan Tak Pernah Ditahan dan Divonis Percobaan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 07-06-2012 | 17:45 WIB

BATAM, batamtoday - Sri Hidayati, korban penganiayaan dan suaminya Nevo merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Batam karena pelaku pemukulan Rici Roca hanya dikenakan hukuman percobaan saja. Padahal kepala Sri sampai bocor akibat penganiayaan tersebut.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut Saiman menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Sri. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dengan masa percobaan 10 bulan sehingga terdakwa tidak ditahan. 

"Kita tidak puas dengan putusan hakim. Sekian lama kita tunggu sejak bulan Februari hasilnya seperti ini siapa yang tidak kecewa," kata Sri kepada batamtoday, Kamis (7/6/2012). 

Padahal, ungkap Sri, penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis. Terdakwa memukulnya dua kali dengan kayu sapu sampai patah. Lalu menendang korban hingga terjatuh, tidak hanya itu terdakwa juga mengambil batu kerikil dan memukul korban sampai dua kali sampai kepalanya terluka dan harus dijahit.

"Yang lebih menyakitkan lagi, saat dianiaya itu saya sedang menggendong anak saya. Dia sangat sadis tapi tidak ditahan sejak dari Polisi, Kejaksaan sampai di pengadilan juga tidak ditahan," keluh Sri yang diamini oleh suaminya. 

Selain itu, dia tidak pernah mencari gara-gara dengan terdakwa. Saat itu pada tanggal 19 Februar 2012 korban sedang menggendong anak sambil menyuapi makanan. Tiba-tiba terdakwa marah karena merasa dipergunjingkan, padahal dia sama sekali tidak ada membicarakan terdakwa. Terdakwa malah marah dan menganiayanya sambil memaki-maki korban. 

"Semua di komplek Perumahan Bambu Kuning, Puskopkar Batuaji sudah tahu perangai terdakwa, tidak ada yang suka. Setelah ini siapa lagi yang mau jadi korban. Dimana keadilan buat orang yang tidak punya uang," keluhnya.