Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Heroin dan Sabu Milik Liong Sun Kwet Dimusnahkan Polisi
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 07-06-2012 | 17:20 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Barang bukti narkotika berupa heroin seberat 40 gram dan sabu-sabu 20,7 gram milik tersangka Liong Sun Kwet, yang ditangkap sekuriti di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kamis (31/5/2012) lalu dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, Kamis (7/6/2012) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolres Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Harry Andreas mengatakan, dari total barang bukti 30,2 gram sabu serta 53,5 gram heroin, masing-masing sekitar 10 gramnya disisakan, sebagai alat bukti dan sampel untuk diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri di Medan.

Pemusnahan sabu dan heroin sendiri, dilakukan dengan cara memasukan ke dalam ember yang berisi air panas mendidih hingga diaduk sampai larut dan dibuang ke dalam pembuangan WC. Pemusnahan itu dilakukan, setelah sebelumnya ditandatangani berita acara pemusnahan yang dihadiri pihak BNN, Kejati Kepri, LSM dan pihak bandara sendiri melakukan penangkapan terhadap tersangka 

"Pemusnahaan ini kami lakukan, setelah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka sudah rampung dilaksanakan dan saat ini tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik atas golongan dan jenis heroin yang dibawa tersangka," ujarnya. 

Disinggung mengenai tersangka Liong Sun Kwet apakah juga menggunakan barang haram itu, Harry mengatakan berdasarkan tes urine yang dilakukan tersangka positif mengonsumsi sabu.