Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juga Kasasi Atas Putusan Mindo Tampubolon

Kejari Batam Nyatakan Banding Atas Putusan Ujang dan Ros
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 17:51 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Ujang dan Rosita serta menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas terhadap Mindo Tampubolon.

Dijelaskan Armen Wijaya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam bahwa pihaknya telah menerima putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Batam atas vonis Ujang, Rosita serta vonis Mindo Tampubolon.

Selanjutnya Kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan Ujang dan Ros serta kasasi atas putusan bagi Mindo Tampubolon.

"Hari ini kita nyatakan kasasi untuk perkara Mindo dan banding atas perkara Ujang dan Rosita," kata Armen, Rabu (6/6/2012).

Setelah mendapat putusan lengkap, Kejaksaan selanjutnya menyusun memori banding ke Pengadilan Tinggi dan memori Kasasi ke Mahkamah Agung selama 14 hari kedepan, lalu selanjutnya diajukan melalui Pengadilan Negeri Batam.

"14 hari kedepan menyusun memori kasasi dan memori banding melalui PN Batam," tuturnya.

Ketika ditanya alasan Kejaksaan banding terhadap putusan Ujang dan Rosita, Armen mengatakan dalam perkara tersebut ada keterkaitan antara ketiganya. Ada beberapa hal yang menjadi suatu pertimbangan sehingga mengajukan banding.

"Terkait materi banding tadi ada hal jadi pertimbangan untuk menyatakan perkara Ujang dan Ros Banding. Secara khususnya saya tidak bisa sebutkan karena mengenai materi perkara," tegas Armen.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Ujang dituntut 17 tahun penjara, divonis hukuman penjara 20 tahun. Rosita dituntut 15 tahun penjara, dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Mindo Tampubolon yang dituntut hukuman penjara seumur hidup divonis bebas murni oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam Reno Listowo, Ridwan dan Riska.