Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Puskel Natuna 2010

Edi Yusmira Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 15:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ranai menuntut Edi Yusmira, Direktur Utama CV Tuah Sakti selaku kontraktor proyek pengadaan speed boat Puskesmas Keliling Kabupaten Natuna dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.

Dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang pada Rabu (6/6/2012), JPU Dona Martinus SH dan Andi SH mengatakan Edi Yusmira yang merupakan rekanan Dinas Kesehatan Natuna dalam proyek pengadaan speed boat puskesmas Keliling (Puskel) Pulau Laut pada 2010, terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Dona Martinus yang digantikan Andi SH.

Atas tuntutan itu, terdakwa Edi Yusmira dan kuasa hukumnya, Agusriauntoro menyatakan, tidak setuju dengan tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Sebagaimana diketahui, selain Edi Yusmira, Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, juga telah memvonis 4 tahun komanditor CV Tuah Sakti, Suheri, serta  vonis 4 tahun kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Natuna, dan vonis 3 tahun 6 bulan kepada PPTK proyek Suherman dalam korupsi proyek yang menggunakan DAU sebesar Rp1,5 miliar.

Atas permohonan penyampaian pledoi terdakwa dan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Edi Junaidi, Patan Riadi dan Lindawati SH kembali menunda persidangan dengan pada minggu mendatang dengan agenda mendengar pledoi terdakwa.