Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam akan Gelar Persidangan Setempat Kasus Gelper
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 12:42 WIB

BATAM, batamtoday - Kasus dugaan judi gelanggang permainan (gelper) akan dilakukan persidangan setempat untuk mencari kebenaran materiil di lapangan di Hotel Formosa Batam, Rabu (6/6/2012).

"Akan kita gelar sidang setempat kasus gelper. Saat ini masih menunggu Jaksa dan tahanan dari rutan," kata Ade, penasehat hukum terdakwa gelper kepada batamtoday

Pantauan batamtoday, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tiba di tempat dan masih dalam perjalanan. 

"Sidangnya sebentar lagi," kata JPU Hendrawan melalui pesan singkat. 

Diberitakan sebelumnya, Profesor Masyhur Effendi, SHMS, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus judi gelanggang permainan (gelper) dengan terdakwa Jhony bin Allan, Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar dan Prigadi bin Waldi di Pengadilan Negeri Batam mengatakan bahwa gelpere bukan judi karena telah memiliki izin dari Dinas Pariwisata. 

"Gelper bukan judi karena ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Sebelum dikeluarkan, ijin sudah berproses panjang, tidak ujuk2 datang, ada penelitian dan peninjauan. Selain itu juga dilakukan krosek setiap bulannya," kata Masyhur dipersidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ridwan, didampingi hakim Soebandi dan Riska, Selasa (22/5/2012). 

Mantan Hakim Agung Adhock Mahkamah Agung tersebut juga mengatakan apabila hanya sebagian usaha yang ditangkap dan diadili, maka itu adalah diskriminatif. Ketika hukum diskriminatif berarti hukum tidak adil, tindakan yang salah terhadap hakekat hukum.