Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Puskel Natuna 2010

Mantan Kadinkes Natuna Divonis 4 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 10:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Ahmad Muchtar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti menguntungkan kontraktor dalam pengadaan speed boat Puskesmas Keliling (Puskel) di dinas tersebut tahun 2010.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar Selasa (5/6/2012) kemarin.  

Putusan ini, lebih tinggi 2 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dona Martinus SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan penjara, atas dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KHUP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Edi Junaidi SH, Jhoni Gultam SH dan Linda Wati SH, menyatakan terdakwa Ahmad Muchtar selaku Kepala Dinas Kesehatan Natuna dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya dan menguntungkan kontraktor CV Tuah Sakti dalam tender dan pelaksanaan proyek pengadaan speed boat Puskesamas Keliling Pulau Laut, Dinas Kesehatan Natuna yang dianggarkan dari dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp1,5 miliar tahun 2010, yang sampai saat ini tidak selesai dikerjakan kontraktor.

"Perbuatan terdakwa terbukti dan sesuai dengan pasal primer yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dan atas perbutanya, terdakwa dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Edi.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ahmad Muchtar dan kuasa hukumnya, Rivai Ibrahim, langsung menyatakan banding karena menurutnya putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami menyatakan banding, karena putusan ini, terlalu berat, selain itu juga tidak sesuai dengan fakta persidangan, mengenai adanya kerugian negara yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum, tanpa audit BPKP," kata Rivai Ibrahim. 

Selain itu, Ahmad Muchtar dan Rivai Ibrahim juga mengatakan, kalau hakim Pengadilan Tipikor terkesan mengesampingkan dan tidak mempertimbangan keterangan saksi tim ahli keuangan negara yang mereka hadirkan. Sebelumnya, saksi ahli mengatakan, tanpa audit maka kerugian negara tidak dapat ditentukan.

"Majelis Hakim mengatakan, kalau tender proyek ini langsame dan dikembalikan, dan sesuai dengan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan, proses hukum dinyatakan batal demi hukum, kalau tidak ada audit dalam hal menyatakan kerugian negara," pungkas Rivai. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Dona Martinus SH dan Andi SH, atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim menyatakan pikir-pikir.