Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Heroin dan Sabu Ditangkap Petugas Bandara RHF
Oleh : Agus/Dodo
Selasa | 05-06-2012 | 19:08 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menangkap Lk alias Ak, seorang kurir narkoba yang hendak menyelundupkan 50 gram heroin dan 30,7 gram sabu pada Jumat (1/6/2012) sekitar pukul 06.50 WIB lalu.

"Penangakapan terhadap tersangka dilakukan karena saat pemeriksaan tubuh dan X-ray didapati membawa Narkoba golongan 1 sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam kantong sebelah kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya," kata AKP Harry Andreas, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang kepada batamtoday, Selasa (5/6/2012).

Lk alias Ak sendiri berdasarkan pemeriksaan Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang merupakan warga Bangka Belitung, dan setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi kembali menemukan 50 gram heroin berwarna coklat, di dalam lipatan celana pendek hitam yang baru dibelinya saat baru tiba di Tanjungpinang pada Kamis (31/5/2012) lalu.

"Jadi narkoba yang dibawa pelaku, bukan hanya heroin dan sabu yang diamankan di bandara, tetap saat kita periksa, kembali kita temukan 50 gram heroin berwarna coklat di dalam lipatan celana pendek hitam tersangka," ujar Harry.     

Bahakan dari hasil pemeriksaan KTP pelaku, juga masih terselip 0,5 gram Heroin dan Sabu yang mana menurut keterangan Ll als AK akan digunakannya sendiri.

"Lk als AK juga menipu petugas bandara dengan memiliki KTP palsu asal Kota Batam, sebab saat dilakukan pengembangan polisi tidak menemukan alamat yang tertera di Batam tersebut," sebut Harry.

Dari pengakuan Ak, dirinya tiba di Tanjungpinang karena disuruh temannya berinisial TW, untuk mengambil barang pesanannya dengan seseorang di seputaran Kacapuri Tanjungpinang.

"Saya sampai di Tanjungpinang pada hari Kamis, selanjutnya ,sempat berbelanja di Mall Tanjungpinang. Siangnya, saya ditelpon sama orang yang menggunakan helm hitam untuk mengambil barang pesanan TW untuk dibawa ke Jakarta, lalu satu hari menginap di hotel sebelum besok paginya berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat," kata Ak.

Ak juga mengakui kalau dirinya baru pertama sekali bekerja menjadi kurir Narkoba. Dan atas perbutanya, Ak dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf A uu RI no.35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, barang bukti Sabu, Heroin, uang tunai Rp248.000, 3 unit HP Nokia, celana, KTP, dan sejumlah barang bawaan disita petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.