Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibubarkan Pemerintah sebagai Organisasi Terlarang

FPI Deklarasi Nama Baru Jadi Front Persatuan Islam
Oleh : Irawan
Kamis | 31-12-2020 | 08:04 WIB
fpib.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemerintah bubarkan Front Pembela Islam dan malarang aktivitas organisasinya (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengungkapkan Front Pembela Islam telah berganti nama setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran dari pemerintah. FPI kini merupakan singkatan dari Front Persatuan Islam.

Aziz menuturkan perubahan nama ini dianggap menjadi sarana perjuangan umat Islam. Ia menegaskan pembubaran Front Pembela Islam tak lantas membuat perjuangan redup.

"Iya FPI menjadi Front Persatuan Islam. Selamat datang perahu perjuangan umat," kata Aziz dalam keteranganya, Kamis (31/12/2020).

Aziz menyebut FPI "baru" telah dideklarasikan di suatu tempat yang dirahasiakan. Para aktor deklaratornya merupakan para pentolan FPI "lama" yang dibubarkan seperti Ahmad Sabri Lubis dan Munarman.

"Kami sudah deklarasi (Front Persatuan Islam). Pokoknya di suatu tempat lah masih di Jakarta," ujar Aziz.

Aziz belum bisa banyak berkomentar soal FPI "baru" ini. "Kami tetap istiqomah bersama IB HRS dalam menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar," sebut Aziz.

Dalam keterangan resmi tersebut terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam yaitu Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarwan.

Para deklarator meminta simpatisan FPI agar menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Atas dasar itu, deklarasi Front Persatuan Islam diadakan untuk wadah baru perjuangan mereka FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam.

Para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah tak sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Apalagi berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah tidak bisa langsung disebut ormas terlarang. Bahkan negara juga disebut tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI bersasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi Front Pembela Islam yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya.

Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI segera menyikapi keputusan pemerintah dengan pencabutan semua logo, spanduk, bendera dan baliho bertuliskan FPI di jalan Petamburan 3. Hingga malam ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi.

Deklarator Front Persatuan Islam (FPI)

1. Habib Abu Fihir Alattas

2. KH. Tb. Abdurrahman Anwar

3. KH. Ahmad Sabri Lubis

4. H. Munarman

5. KH. Abdul Qadir Aka

6. KH. Awit Mashuri

7. Ust. Haris Ubaidillah

8. Habib Idrus Al Habsyi

9. Ust. Idrus Hasan

10. Habib Ali Alattas, S.H.

11. Habib Ali Alattas, S.Kom.

12. H. I Tuankota Basalamah

13. Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

14. H. Baharuzaman, S.H.

15. Amir Ortega

16. Syahroji

17. H. Waluyo

18. Joko

19. M. Luthfi, S.H.

Editor: Surya