Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Beri Alat Perekam Persidangan Tipikor Bagi Mahasiswa UNRIKA
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 05-06-2012 | 12:12 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) yang ditandai dengan pemberian empat unit kamera perekam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) kepada mahasiswa di aula pertemuan, Selasa (5/6/2012) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Penandatanganan perjanjian kerja perekam ini dihadiri oleh Kepala bagian (Kabag) Perancang Biro Hukum KPK, Khatarina, SH, MH dan disambut baik oleh Rektor UNRIKA, DR H Amarullah Nasution, SE, MBA.

Rektor UNRIKA dalam sambutannya merasa senang dan bangga dapat bekerja sama dengan KPK. Menurutnya, mahasiswa di universitas tersebut akan dapat membantu kenerja KPK dalam memantau setiap persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. 

"Kami merasa senang dan bangga dapat bekerja sama dengan KPK demi memberantas korupsi di tanah air Indonesia," sebutnya. 

Untuk pengoperasian alat ini, kata Amarullah pihaknya sudah membentuk tim dari mahasiswa yang beranggotakan 11 orang. Selain membantu kerja KPK, mahasiswa itupun nantinya dapat menerapkan ilmu yang mereka dapatkan.

"Dengan adanya kerjasama ini semoga kenerja KPK dapat terbantu terutama di Kepulauan Riau, dan tim yang sudah kita bentuk dapat bekerja dengan baik demi mewujudkan Indonesia bebas korupsi," tegasnya.

Sementara itu, Khatarina mengatakan kerjasama dengan UNRIKA ini sebagai program KPK dalam melibatkan masyarakat dan seluruh elemen untuk memberantas tindak korupsi. Karena memang, korupsi merupakan kejahatan yang harus dibrantas sejak dini.

"Mahasiswa dalam hal ini dapat mempraktekkan ilmunya dan memahami modus tindak korupsi. Tiori yang mereka dapat langsung dipraktekkan dalam pemantauan sidang Tipikor," katanya.

Ditambahkannya, alat perekam yang diberkan kepada UNRIKA tersebut akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Alat tersebut berguna untuk merekam segala bentuk kegiatan dalam persidangan yang berlangsung.

"Alat perekam akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Tim dari Universitas membuat berita acara risalah persidangan yang berlangsung," terangnya.

Dalam berita acara risalah tersebut, kata Khatarina, berisi proses persidangan yang terjadi, misalnya nama hakim dan sikapnya selama persidangan, nama saksi dan bagaimana kesaksiannya, dan lain hal selama sidang tersebut berlangsung. 

"Semua yang terjadi dalam persidangan tersebut akan dibuat dalam berita acara," tegasnya.