Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Segera Tahan Yusril
Oleh : batamtoday
Kamis | 25-11-2010 | 10:48 WIB

Batamtoday, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menyatakan Komisi III akan mendesak pihak Kejaksaaan Agung (Kejagung) untuk segera menangkap mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, desakan Komisi III untuk menangkap Yusril ini wajar menguat karena para pihak yang dahulunya terkait dengan pengadaan dan pengelolaan Sisminbakum telah divonis bersalah oleh hakim di pengadilan.

"Kejaksaan Agung jangan tebang-pilih dalam menegakkan hukum. Kalau berani menangkap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Romli Atmasasmita, Direktur PT Sarana Reka Dinamika (SRD) Yohannes Waworuntu dan pihak terkait lainnya, kenapa menterinya saat itu tidak ditangkap?" kata Ruhut, di press room DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Kamis (26/11).

Hal senada disampaikan mantan Ketua YLBHI Patra M Zein mengatakan jika memang pihak Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap Yusril Ihza Mahendra, maka sikap dan alasan-alasan hukumnya itu harus disampaikan kepada masyarakat.

"Jangan seperti sekarang membiarkan berbagai multi-tafsir hukum kasus dugaan korupsi terhadap Sisminbakum akibat adanya diskriminasi dan tidak profesionalnya pihak Kejaksaan dalam bekerja," kata Patra.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III dari F-PG Azis Syamsudin mengatakan, penerapan Sisbankum dalam pelayanan paspor sejak 2001-2008 telah memicu pemalsuan dokumen paspor di Singapura, karena semua dokumen paspor dipegang oleh perusahaan yang melaksnakan proyek tersebut. Paspor palsu itu di Singapura dihargaai 1.500 - 2.000 dollar AS.

"Karena itu kita setuju dikelola negara, kalau dokumen paspornya di kelola perusahaan dan mengetahui pasword bisa bahaya. Banyak paspor kita dipalsukan di Singapura," kata Azis.