Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Siap Hadapi Gugatan Paslon Bersinar di MK
Oleh : Freddy
Minggu | 20-12-2020 | 18:04 WIB
paslon_bersinarb.jpg Honda-Batam
Pasangan calon Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun siap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karimun nomor urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan kalau ada peserta pilkada yang keberatan dan tidak puas terhadap perselisihan hasil pilkada, KPU sebagai pihak termohon akan mempertanggungjawabkan di MK dengan memberikan data-data yang autentik sesuai yang diminta didalam persidangan nantinya.

Dijelaskan Eko Purwandoko, KPU sendiri dalam pelaksanaan pilkada 2020 telah berusaha bekerja semaksimal mungkin dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,tetapi jika ada peserta pilkada yang tetap ingin mengajukan gugatan ke MK , silahkan saja dan KPU tidak mempersoalkan itu,

Menurut Eko Purwandoko, biasanya di MK nanti diawali meregister dari pemohon dulu dan terkait perselisihan hasil pilkada (PHP kada ) dan jika permohonan pemohon sudah teregister di MK dan KPU sebagai termohon tinggal mengikuti saja dan sebagai termohon mau tidak mau harus siap.

"KPU sebagai termohon , tentunya harus siap jika nantinya diminta hakim di dalam persidangan untuk menunjukkan bukti-bukti yang autentik." Kata Eko Purwandoko, Minggu (20/12/2020).

Ketika ditanya apakah KPU Karimun sudah menyiapkan pengacara terkait gugatan peserta pilkada tersebut, Eko Purwandoko menyampaikan bahwa sampai saat ini KPU Karimun belum ada menyiapkan pengacara tetapi sebagai termohon siap menghadapi di MK nanti nya.

Diterangkan Eko Purwandoko,biasanya gugatan peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah perselisihan hasil pilkada (PHP) dan kalau berkaitan proses Pilkada biasanya ditangani Bawaslu.

Seperti diketahui bahwa pada rapat pleno penetapan hasil perolehan suara pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan wakil Bupati Karimun yang di gelar KPU kabupaten Karimun di Hotel Aston Karimun menetapkan perolehan suara pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim ( ARAH) nomor urut 1 memperoleh 54 519 suara.

Sedfaangkan pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar memperoleh 54 433 suara atau selisih 86 suara bagi keunggulan pasangan petahana , Aunur Rafiq-Anwar Hasyim ( ARAH).

Dengan hasil pleno penetapan perolehan suara yang memenangkan pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) dengan selisih suara yang sangat tipis tersebut akhirnya dari kubu pasangan nomor urut 2 , Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) merasa keberatan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK) .

Dilihat pada situs mahkamahkonstitusi.go.id , gugatan dari kubu pasangan nomor urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) sudah terdaftar sebagai perkara PHP Bupati Karimun tahun 2020 ,APPP nomor 69/PAN-MK/AP3/12/2020.

Editor: Surya