Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Tak Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Dituntut 18 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 04-06-2012 | 16:23 WIB

BATAM, batamtoday - Sapto Mirmanto alias Amir (47), direktur dari PT Lohbener Persada, kontraktor dalam pembangunan SPBU di Tanjung Pinang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama satu tahun enam bulan karena proyek tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, Senin (4/6/2013). 

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Batam, JPU Nurhasaniati mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi dari masa tahanan selama menjalani proses hukum," kata Nur.

Amir dilaporkan oleh saksi Zikri selaku direktur PT Bintan Anugrah Bersama yang memberikan proyek kepada terdakwa kerjasama pembuatan SPBU di Tanjungpinang dengan masa waktu pengerjaan sejak 2 Oktober 2009 hingga 2 Maret 2010.

Total kontrak tersebut sekitar Rp3,4 miliar untuk biaya material dan biaya  pekerja sebesar Rp377.582.000. Dengan perjanjian pembayaran material maupun pekerja dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dibayar Rp1.019.471.670. 

Akan tetapi dalam perjalanan, pengerjaan ternyata tidak sesuai dengan target yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Seharusnya target sudah mencapai 67,9 persen, namun pada kenyataannya yang selesai baru 40 persen. Bahkan keterlambatan tersebut telah diberikan teguran sampai 3 kali, namun tetap tidak sesuai. 

Selepas tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati dan Riska menunda sidang selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU.