Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Heroin dari Malaysia Dituntut 14 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 04-06-2012 | 15:53 WIB
ashar.gif Honda-Batam

Terdakwa Asharianto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Asharianto alias Ashari, penyelundup 750 gram heroin dari Malaysia dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/6/2012).

Dalam persidangan Asharianto yang juga menyampaikan pledoinya meminta agar uang sebesar 900 ribu Ringgit Malaysia yang disita agar dikembalikan kepada istrinya, karena uang tersebut miliknya pribadi. 

"Saya tidak merasa mengetahui apa yang dituduhkan kepada saya dan saya juga belum menerima uang yang dijanjikan," ujarnya pada Ketua Majelis Hakim yang diketuai T. Marbun SH, dengan anggota Sarudin SH dan Edi Junaidi SH.

Selain itu itu, terdakwa juga meminta keringanan hukumanya, dengan alasan dirinya memiliki anak dan isteri.

"Saya minta keringanan hukuman pak, lihatlah isteri dan anak saya yang datang hanya untuk melihat, dan tidak ada mengenal siapa-siapa-pun di sini," kata Ashari.

Dalam kesempatan itu, Ashari juga mengaku bersalah, karena lalai dalam membawa barang titipan Nelly, dan tidak memeriksanya terlebih dahulu sebelum membawanya. Namun demikian, terdakwa menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada Hakim.

Atas pledoi lisan terdakwa tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutanya dan terdakwa juga tetap pada pembelaan, hingga sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim.