Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegang Payudara, Abdul Latif Diganjar Hukuman 37 Bulan
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 04-06-2012 | 15:37 WIB
terpidana-cabul.gif Honda-Batam

Terpidana Abdul Latif (kanan) saat usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hanya karena memegang sebanyak satu kali payudara seorang anak di bawah umur, terdakwa Abdul Latif (50) warga Tanjungpinang diganjar huluman 3 tahun 1 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/5/2012).

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Priyo Sayoga SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara, denda Rp90 juta subsider 4 bulan kurungan atas dakwaan tunggal melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya yang terbukti, terdakwa divonis 3 tahun 1 bulan penjara, denda Rp90 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Jariat SH.

Sebagaimana dikatakan JPU sebelumnya, terdakwa Abdul Latif melakukan tindakan cabul terhadap korban berinisial Fw (16) karena memegang payudara gadis di bawah umur itu saat diajari naik motor di lapangan Rimba Jaya, Gudang Minyak Tanjungpinang, pada Sabtu (20/3/2012) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Dari keterangan korban, saat itu, dirinya mau diajari naik motor, dan dibonceng dari rumahnya ke lapangan Gudang Minyak Rimba Jaya, dan setelah sampai di lapangan, korban disuruh berada depan sedangkan terdakwa berada di belakang motor," ujar Prio Sayogo.

Pada saat mengajari korban naik motor, lalu terdakwa memegang payudara korban. Merasa tak terima dan risih hingga akhirnya setelah selesai naik motor korban mengadu ke orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. 

Atas putusan tersebut, Abdu Latif dan pengacaranya Herman Black menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.