Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Imigran Gelap Asal Srilanka Disidangkan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 04-06-2012 | 15:17 WIB
terdakwa-imgel.gif Honda-Batam

Yudha dan Mansyur, terdakwa penyelundupan 11 imigran gelap asal Srilanka

BATAM, batamtoday - Yudha dan Mansyur, terdakwa penyelundupan 11 imigran gelap asal Srilanka yang ditangkap oleh jajaran Ditpolair Polda Kepri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/6/2012). 

Persidangan dengan Hakim ketua Sorta Ria Neva tersebut menghadirkan dua orang saksi Agustino, saksi penangkap dari Ditpolair Polda Kepri dan Lulu, suami dari Zainuddin, selaku rekan kedua terdakwa yang saat ini masih diproses oleh Kepolisian. 

Saksi Agustino di persidangan menjelaskan, awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan imigran gelap. Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya berhasil mengamankan para imigran gelap di Bandara Hang Nadim Batam. 

"Kedua terdakwa ditangkap saat membawa para imigran gelap dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna hitam," kata Agustino kepada Majelis Hakim. 

Sementara itu saksi Lulu mengatakan bahwa dirinya mengenal kedua terdakwa karena teman suaminya, Zainuddin. Kedua terdakwa sering datang ke rumah mereka yang sering dikontrakkan di kawasan Marchelia. Akan tetapi dia mengatakan tidak tahu kalau rumah yang dikontrakkan tersebut dijadikan tempat penampungan imigran gelap. 

"Suami saya sudah ditahan. Saya mengenal mereka berdua. Tapi saya kurang tahu aktivitas mereka," kata Lulu. 

Lulu juga saat menjawab pertanyaan hakim maupun Jaksa lebih banyak mengatakan tidak tahu. Hal itu sempat membuat hakim Sorta bingung karena dia tidak tahu segala aktivitas suaminya.

"Masak kamu banyak tidak tahu tentang suamimu," tanya Sorta ke saksi Lulu. 

Selepas mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (29/4/2012), Ditpolair Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap 11 imigran gelap tersebut yang masuk ke Batam pada sepekan sebelumnya atau Minggu (22/4/2012) sekitar pukul 02.00 Wib melalui pantai Batubesar, Nongsa.

Selain 11 imigran gelap, polisi juga menahan dua orang warga negara Indonesia, yang diduga sebagai perantara. Sebelas imigran gelap asal Srilanka itu terdiri dari tujuh laki-laki, tiga perempuan, serta seorang anak berumur 5 tahun. 

Para imigran itu ditangkap petugas Polair Polda Kepri di Bandara, saat akan terbang menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air.