Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Batuaji
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 04-06-2012 | 14:35 WIB

BATAM, batamtoday - Kepolisian Sektor Batuaji berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat Batam khususnya daerah Batuaji, Senin (4/6/2012) siang. 

Pelaku menurut Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip diamankan anggotanya dari salah satu rumah di Kavling Lama, Sagulung. Keenam pelaku tersebut yakni, Dedy, Juliansah, Novri, Rizal, Hamzah alias Rian dan Hapis Nurahman merupakan satu kelompok curanmor yang selalu beraksi di daerah Batuaji.

Sepeda motor yang diamankan Polisi dari tangan pelaku sebanyak 11 unit, dimana delapan diataranya merupakan hasil curian, sementara tiga unit merupakan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi. 

"Pelaku ini ditangkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Enam pelaku yang ditangkap di salah satu rumah di daerah Sagulung Baru," terang Turnip di Polsek Batuaji. 

Ditambahkannya, modus pencurian yang dilakukan para pelaku menggunakan kunci T untuk memudahkan pelaku mencuri sepeda motor tersebut dari parkiran maupun dari garasi rumah korban.

"Modus yang digunakan pelaku menggunakan kunci T. Dan semua sepeda motor yang dicuri pelaku ini tak menggunakan kunci ganda," jelasnya. 

Adapun sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti ini yakni, dua unit Suzuki Spin hitam BP 6137 EF dan BP 6726 FF, lima unit Yamaha Mio warna merah BP 5088 GJ, biru BP 6129 FD, putih BP 5929 EU, dan dua warna merah tanpa plat. Sementara, sepeda motor Suzuki FU sebanyak tiga unit yakni warna hitam BP 6196 EZ, BP 4737 GH, BP 4070 FE. Dan satu unit sepeda motor Yamaha Force One tanpa plat nomor. 

"Semua sepeda motor ini kita amankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Terkait keenam pelaku yang ditangkap, kata Turnip masih tetap dilakukan pengembangan karena memang, para pelaku ini merupakan kelompok baru yang sudah lama dicari polisi. 

"Keenam pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tegas Turnip.