Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sering Beraksi di Sei Ladi dan Tiban

Spesialis Jambret Wanita Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 04-06-2012 | 13:25 WIB

BATAM, batamtoday - Rosita alias Joy (22) dan Alex (25), dua dari tiga pelaku jambret yang biasa beraksi di Jembatan Sei Ladi dan di daerah Tiban dibekuk anggota tim buser Polresta Barelang, Minggu (3/6/2012) sekitar pukul 1.00 WIB di kediamannya di Kampung Seraya.

Sindikat jambret yang sering memangsa korban wanita yang biasa melintas di jembatan Sei Ladi di saat larut malam ini bahkan tak segan-segan mengancam korban dengan pisau untuk mendapatkan segala bentuk barang berharga dan uang tunai. 

Dalam aksi mereka, Joy bertugas sebagai eksekutor untuk menodong korban dan menguras segala barang yang dimiliki korban sedangkan Alex adalah joki yang mengawas situasi dan menunggu di atas sepeda motor. Selain itu, Adi salah satu pelaku masih diburu dan DPO Satreskrim Polresta Barelang. 

"Dua jambret ini biasa beraksi di Jembatan Sei Ladi, satu pelaku lain masih kita buru dan masuk DPO kita," ujar Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Chrisman Panjaitan kepada batamtoday, Senin (4/6/2012). 

Terakhir sindikat ini menguras habis barang yang dimiliki korban Widya Sari sekitar seminggu yang lalu, akibatnya korban harus merelakan sebuah tas yang berisi dua handphone, uang tunai dan gelang emas diambil pelaku. 

Sementara itu, Joy, mengaku kalau aksi yang dilakukannya karena butuh uang untuk membiayai keluarga di kampung halamannya di Jambi, sebab uang hasil bekerja sebagai waiters di salah satu restoran di Harbour Bay tak mencukupi. 

"Saya ikut jambret untuk membiayai anak istri di kampung, soalnya gaji sebulan tak cukup untuk itu semua," ujar Joy. 

Kami beraksi sudah tiga kali, lanjut Joy, dan selalu mengincar korban wanita yang baru pulang kerja ketika melintas di Jembatan Sei Ladi saat larut malam. 

"Biasanya kami beraksi larut malam mengincar korban wanita yang pulang kerja," lanjutnya.

Disinggung batamtoday, berapa pembagian yang diterima setiap kali beraksi, Joy mengatakan uang hasil kejahatan biasanya dibagi rata usai menjual barang hasil rampasan tersebut.

"Uangnya kami bagi rata, terakhir sama mendapatkan bagian sebesar tujuh ratus ribu hasil dari jual HP dan gelang korban," kata Joy. 

Atas perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman tujuh tahun penjara.