Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sanksi Kasus KDRT Pegawai Jasa Raharja Diserahkan ke Kantor Pusat
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 04-06-2012 | 11:07 WIB

BATAM, batamtoday - Endi Adriansyah, pegawai di kantor Asuransi Jasa Raharja Batam yang dilaporkan istrinya Helinar (36) ke Mapolsek Sekupang akan dilaporkan ke kantor pusat BUMN tersebut untuk diberikan sanksi karena telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"Kalau ada permasalahan akan disampaikan ke kantor pusat, apa sanksinya tergantung pusat mengenai masalah ketidakdisiplinan," ujar Sony, Humas Jasa Raharja Batam kepada batamtoday, Senin (4/6/2012). 

Saat ini, Endi sedang ijin cuti keluar kota. Terkait permasalahannya yang sudah masuk ke ranah hukum karena melakukan KDRT, pihak Jasa Raharja menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"Kita serahkan ke Polisi bagaimana menyelesaikan sesuai dengan protapnya di Kepolisian," lanjut Sony.

Terlebih, Endi statusnya di kantor masih lajang, belum berkeluarga. Istrinya belum ada terdaftar di kantor Jasa Raharja karena Endi belum ada melapor sudah menikah. Permasalahan KDRT, pihaknya tidak terlalu mencampuri hal tersebut.

"Istrinya masih belum terdaftar di kantor. Setahu kita masih lajang, makanya saat ada permasalahan tersebut kita kaget juga. Kita juga tidak terlalu jauh mencampuri hal tersebut," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Endi Adriansyah, pegawai di Kantor Asuransi Jasa Raharja Batam dilaporkan istrinya Helinar (36) ke Mapolsek Sekupang karena telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. 

Helinar mendatangi ke tempat kerja suaminya di kantor Jasa Raharja, Sekupang dan terjadi pertengkaran hebat antar keduanya hingga berujung pada tarik menarik antar keduanya yang membuat tangan Helinar luka memar.