Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibakar Suami, Nyawa Dewi Tak Tertolong
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 02-06-2012 | 17:06 WIB
korban-dibakar-suami.gif Honda-Batam

Dewi saat mendapatkan perawatan di RSAL Dr Midiyato, Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nyawa Dewi Iriati (26), warga Dompak Lama  RT 01/RW 4, Bukit Bestari, Tanjungpinang tak tertolong meski telah mendapatkan perawatan dokter di Rumah Sakil Angkatan Laut Dr Midiyato setelah dibakar Samsuhar alias Joni, suaminya. 

Dewi meninggal dunia pada Jumat (1/6/2012) sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam dan langsung dibawa pulang ke rumah oleh keluarganya.

Tim medis RSAL Dr Midiyato menyatakan nyawa Dewi tak bisa tertolong akibat luka bakar yang dideritanya semakin membusuk. Hal itu diperparah dengan sejumlah komplikasi penyakit yang dideritanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi mengalami perlakukuan sadis dari suaminya pada Selasa (14/2/2012) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Usai membakar istrinya setelah sebelumnya mengguyurkan minyak tanah, Joni akhirnya dibekuk polisi sepekan setelah peristiwa pembakaran tersebut.

Dari pengakuan Joni kepada batamtoday, kronologi sebelum munculnya konflik saat Dewi menggadaikan barang cincin pemberian Joni, tanpa sepengetahuan dirinya. 

Cincin pemberian Joni hasil dirinya kerja di Moro digadai sekitar Rp900 ribu, setelah ditanya oleh Joni uangnya buat apa Dewi mengakui kalau ibunya memakai uang Rp500 ribu sementara Rp400 ribu digunakan olehnya untuk usaha jualan diturnamen bola yang digelar di Dompak saat itu.

Kesal terhadap Dewi, akhirnya Joni ke dapur lalu mengambil minyak tanah dan menyiramkan ke muka serta tubuh Dewi kemudian membakarnya dengan korek api. Meski demikian, Joni sempat panik dan berusaha memadamkan api dengan menggunakan sarung. 

Sesaat kejadian, ibu korban yang berada di samping rumah mendobrak pintu rumah Dewi dan mendapati anaknya sudah terbakar. Api pun coba dipadamkan dengan menyiramkan air ke tubuh Dewi dan Joni kabur ke rumah ketua RW setempat untuk meminta pertolongan membawa Dewi ke RSUD Tanjungpinang. 

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Joni dengan pasal 44 ayat (1) Jo (2) UU tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga sampai korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.