Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Optimis SIREKAP Bisa Cegah Manipulasi Hasil Pilkada 2020
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-11-2020 | 16:36 WIB
pilkada-2020-il.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pelaksanaan e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada akan mempercepat informasi hasil pemungutan suara.

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan, hasil Pilkada dapat diketahui melalui e-rekap paling cepat tiga hari setelah pemungutan suara.

Hasil rekapitulasi suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada itu secara otomatis ditampilkan di situs resmi KPU Kepri. "Kalau tidak ada permasalahan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, hasil rekapitulasi suara dapat dilihat paling cepat tiga hari setelah pemungutan suara," ujarnya, Kamis (26/11/2020), demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Ia mengatakan KPU RI sudah mengeluarkan regulasi terkait e-rekap dua hari lalu. Namun data hasil Pilkada berupa formulir hasil tetap harus diberikan kepada para saksi di TPS dan Bawaslu.

"Kebijakan itu berdasarkan keinginan Bawaslu dan peserta Pilkada yang kami akomodir," ucapnya.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan, penggunaan SIREKAP tidak dapat menjadi alat bukti karena itu formulir hasil tetap menjadi pegangan jajaran Bawaslu dalam mengawasi Pilkada.

"Tentu itu menjadi materi pengawasan dalam bimbingan teknis yang pesertanya adalah Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bimbingan teknis PTPS akan diselenggarakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Anggota KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, menyatakan e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada efektif untuk mencegah manipulasi perolehan suara peserta Pilkada.

"Sistem yang dibangun 99,99 persen dapat mencegah manipulasi perolehan suara peserta Pilkada, selain meringankan kerja jajaran KPU di tingkat TPS, kelurahan dan kecamatan," katanya.

Editor: Gokli