Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Siapkan Aturan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-11-2020 | 12:36 WIB
menag-fachrul142.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Agama Fachrul Razi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah agar disiplin protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah, terlebih di Hari Raya Natal. Ia mengatakan Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan penyelenggaraan ibadah Natal di masa pandemi COVID-19 dalam waktu dekat.

Fachrul mengatakan, aturan tersebut telah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katolik," kata Fachrul dikutip dari situs resmi covid19.go.id, Kamis (26/11/2020).

Ia mengulas, ketetapan yang dikeluarkan Kemenag untuk Hari Raya Natal, tidak jauh berbeda dengan ketetapan yang dibuat saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha yang diperingati umat Islam. Poin penting dari ketetapan itu, sebut Fachrul, yakni penerapan protokol kesehatan.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," urai Fachrul.

Ia menambahkan Hari Raya Natal juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Oleh sebab itu, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," sebut Fachrul.

Dalam peringatan Hari Raya Natal dan tahun baru 2021, masyarakat diimbau selalu waspada akan penyebaran COVID-19. Pencegahan dilakukan dengan selalu #IngatPesanIbu untuk melaksanakan 3M, yakni #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencucitangan seperti yang selalu dikampanyekan #satgascovid19.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha