Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Dua Tersangka kasus Suap PON Riau Dilimpahkan ke Penuntutan
Oleh : surya
Jum'at | 01-06-2012 | 14:44 WIB
johan-budi.jpg Honda-Batam

Juru Bicara KPK Johan Budi SP

JAKARTA, batamtoday -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas tersangka kasus suap PON ke penuntutan, karena telah dinyatakan lengkap P(21). Dua tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan adalah Eka Dharma Putra (EDP) dan Rahmat Syaputra (RS), keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Ada dua tersangka yang telah memasuki tahap 2 atau P21, yakni EDP dan RS. Keduanya akan dibawa ke Pekanbaru ditahan di sana, dan kemudian maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (1/6/12).

Johan mengatakan, berkas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke JPU KPK. "Berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke JPU. Rencananya siang ini, penyidik dan JPU akan membawa tersangka ke Pekanbaru. Mereka akan ditahan di LP Pekanbaru," katanya.

Sedangkan pengacara Rahmat Syaputra, Tri Harso Utomo usai mendampingi pelimpahan berkas kliennya di Gedung KKPK mengatakan,
uang suap sebesar Rp 900 juta yang diberikan ke Aanggota DPRD M Faisal Aswan dan Moch Dunir berasal dari pinjaman dari Dinaspora Riau kepada pihak konsorsium venue PON Riau (PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya).

"Kalau prosesnya sih, cuma diberikan atas permintaan anggota dewan melalui Dispora Riau. Sebetulnya uang itu dari tiga itu (konsorsium), Adhi Karya, PP dan Wika. Dispora gak punya duit untuk pembayaran (permintaan dewan). Jadi sebetulnya itu uang pinjaman. Tapi nantilah proses suapnya akan dijelaskan di persidangan," kata Tri Harso Utomo.

Johan menambahkan, dua berkas tersangka lama, yakni M Faisal Aswan dan Moch Dunir tingkap melengkapi berkas perkaranya dan juga akan segera dilimpahkan. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka baru Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin masih memerlukan beberapa kali pemeriksaan lagi baru dilimpahkan ke penututan.

"Dua tersangka lagi MFA dan MD juga akan segera dilimpahkan ke penuntutan, tinggal melengkapi berkas perkaranya. Sementara untuk LA dan TAY masih butuh pemeriksaa lanjutan sebelum dilimpahkan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK ini.