Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Pacar, Gadis Belia Nekat Jambret Kalung Bocah
Oleh : Emmi/Dodo
Jum'at | 01-06-2012 | 14:05 WIB
Kanit-Reskrim-Polsek-Sianta.gif Honda-Batam

Kanit Reskrim Polsek Siantan Bripka Rio Agusta.

ANAMBAS, batamtoday - Demi untuk memenuhi permintaan sang pacar, seorang gadis belia berinisial IT (19) nekat menjambret perhiasan seorang anak kecil Daniah (8) yang memakai perhiasan kalung di Pelantar Serka, Tarempa, Selasa (29/5/2012) lalu.  

"Saya kasihan mendengar curhat pacar saya yang ingin membeli laptop tapi karena tidak ada uang saya nekat merampas kalung anak itu," kata IT di Polsek Siantan, Jumat (1/6/2012). 

IT yang mengaku nekat mencuri karena gaji yang diperolehnya hanya Rp800 ribu per bulan. Dia juga mengaku tidak pernah diajarkan oleh pacarnya mencuri. Tak tahan mendengar keluhannya akhirnya IT merasa kasihan dan nekat mengambil kalung. 

"Kalau laku, uangnya mau saya berikan kepada pacar saya," katanya. 

Kejadian itu bermula ketika Daniah sedang bermain di sekitar pelantar, melihat bocah tersebut memakai kalung tersangkapun merampasnya. Atas kejadian tersebut korban memberitahu pamannya. 

Paman korban, Arjafari langsung melaporkan kekantor Polsek Siantan. Pihak kepolisian langsung koordinasi dengan seluruh toko perhiasan yang ada di Tarempa. Prediksi kepolisian ternyata benar setelah kejadian itu ada seorang wanita (pelaku, red) hendak menawarkan sebuah kalung yang diduga hasil jambretannya kepada pemilik toko. 

"Setelah kejadian itu kita koordinasi dengan pemilik toko emas yang ada di Tarempa dan setelah mendapatkan informasi ada yang menawarkan sebuah kalung tanpa memiliki surat, pemilik toko mengimformasikan kepada kita dan anggota langsung turun kelapangan untuk memastikan setelah itu pelaku dibawa kekantor polisi," ujar Kanit Reskrim Polsek Siantan Bripka Rio Agusta kepada wartawan.

Rio menambahkan, setelah pelaku diamankan di kantor polisi pihaknya memanggil korban dan dilakukan konfrontir saat itu korban langsung mengaku mengenal wajah pelaku.

"Setelah kita konfrontir ternyata korban kenal dengan wajah pelaku dan akhirnya kita amankan, saat ini kita juga akan kembangkan kasus ini dan pacar tersangka akan kita panggil dan kita periksa mungkin besok atau lusa," kata Rio. 

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.