Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU tentang Daerah Kepulauan Jadi Prioritas Prolegnas 2021
Oleh : Irawan
Selasa | 24-11-2020 | 08:08 WIB
PPU_Yasonnab.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br. Sitepu menyerakan pandangan DPD RI kepada Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI (PPUU) memenuhi undangan Rapat Kerja bersama Badan Legilatif DPR RI serta Menteri Hukum dan HAM dalam rangka Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Senin (23/11/2020).

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br. Sitepu memaparkan bahwa pada bulan Desember tahun lalu, telah disepakati Prolegnas 2020-2024 berjumlah 248 RUU.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 56 RUU usulan DPD RI, 24 di antaranya RUU usulan murni dari DPD RI, 23 lainnya diusulkan DPD RI bersama DPR RI. Sedangkan satu RUU diusulkan DPD RI bersama Pemerintah, serta ada delapan RUU yang diusulkan DPD RI, DPR RI dan Pemerintah," paparnya.

Badikenita menambahkan DPD RI mengajukan 10 RUU yang sudah siap Naskah Akademik dan RUU-nya untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil rapat Tripartit Baleg, PPUU, serta Menteri Hukum dan HAM, diputuskan bahwa Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dari DPD RI hanya satu yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan yang dijadikan prioritas tahun 2020," tambahnya.

Senator asal Sumatera Utara ini mengingatkan kembali mengenai pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 namun belum kunjung dilakukan pembahasan.

Selain itu disampaikan juga bahwa RUU Daerah Kepulauan, masuk dalam Prolegnas. "RUU tersebut memiliki arti yang strategis karena Daerah Kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia," ucapnya.

Dalam Pembukannya Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan ada 37 Rancangan Undang-Undang tahun 2020.

"27 RUU usulan DPR RI, 9 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD RI. RUU usulan DPD RI akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu oleh Pansus," jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pencapaian Prioritas Prolegnas, Pemerintah pada prisipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Tahun 2020.

""Berkenaan dengan pembahasan Prolegnas RUU Priotitas Tahun 2021, Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintah dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya,"ucap Yassona Laoly.

Yassona Laoly mengharapkan agar DPR RI dan DPD RI serta pemerintah agar dapat memperkuat komitmen dan kerjasama dalam mewujudkan penyusunan Prolegnas.

"Marilah kita perkuat komitmen dan kerjasama dalam mewujudkan penyususnan Prolegnas yang realistis, simple dan responsif," tutupnya.

Terkait dengan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPD RI menginginkan pembentukan undang-undang mendatang lebih berpihak kepada kebutuhan atas pembangunan daerah dan mengharapkan rapat kerja ini dapat berjalan secara konstruktif dan dinamis dan dapat menghasilkan hal-hal yang positif bagi kemajuan legislasi nasional.

Rapat kerja ini dihadiri juga oleh Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dan Pimpinan Badan Legilatif DPR RI Supratman Andi Agtas.

Editor: Surya