Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Kotak Infaq Masjid Al Barokah Terancam 7 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 23-11-2020 | 18:25 WIB
maling-kotak-infaq.jpg Honda-Batam
Sidang daring pembacaan surat dakwaan maling kotak infaq di PN Batam, Senin (23/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ahmad Reza, pemuda pengangguran yang nekad menggasak isi kotak infaq di Masjid Al Barokah, Perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/11/2020).

Terdakwa ini pun terancam pidana 7 tahun penjara, sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Nurhasaniati, melalui video teleconference. Di mana, Ahmad Reza, didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Diurakan dalam surat dakwaan, pencurian yang dilakukan Ahmad Reza terjadi pada pukul 03.03 WIB, dini hari. "Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi sekira bulan September tahun 2020 lalu. Kala itu, dua orang warga yang tengah bermain game online memergoki terdakwa tengah membongkar kotak infaq," kata Nurhasaniati, di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa.

Masih kata Nur, sapaan akrab Nurhasaniati, sebelum melakukan aksinya, terdakwa terlebih dahulu mengelilingi seputran masjid untuk memastikan tidak ada orang yang melihatnya.

"Saat keadaan sepi, terdakwa masuk kedalam Masjid Al Barokah langsung menuju kotak infaq. Berbekal sebuah potongan besi ulir, terdakwa kemudian membuka paksa kotak infaq tersebut dengan cara mencongkel bagian penutupnya yang terkunci," terangnya.

Setelah mengambil semua isi kotak infaq, kata Nur, terdakwa kembali menutup kontak infak tersebut walau kuncinya sudah rusak untuk mengelabuhi para petugas masjid. Bukan hanya itu, terdakwa juga berpura-pura tidur saat saksi Silvester Sihalo dan saksi Sahril yang berada di lokasi mendatanginya.

"Pada saat dipergoki para saksi, terdakwa berpura-pura tidur. Namun, para saksi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menumukan sejumlah uang hasil curian yang disembunyikan didalam saku celananya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Masjid Al Barokah, Perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam mengalami kerugian sebesar Rp 404.000. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP," kata Nur.

Usai mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Taufik menutup persidangan.

Editor: Gokli