Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Pelaku Penipuan Berkedok CPNS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo/Dodo
Jum'at | 01-06-2012 | 12:58 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Berkas perkara kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan tersangka Nuraini telah dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kanit Reskrim Posek Bintan Utara, Ipda Rusli mengatakan berkas tersangka Nuraini telah P21 dan diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (31/5/2012) kemarin berikut dengan tersangkanya. 

"Sudah kita limpahkan ke kejaksaan berkas perkara penipuan itu," kata Rusli, Jumat (1/6/2012). 

Rusli menjelaskan, pengakuan tersangka uang hasil kejahatan digunakan untuk pulang kampung beberapa kali dan membeli dua kavling tanah di Palembang serta perabotan rumah. Diduga tersangka sebelum tertangkap  sudah merencanakan mau melarikan diri karena pakaiannya ketika digeledah di rumahnya tidak ada lagi.

Para korban aksi penipuan Nuraini, diperkirakan tergiur dan percaya dengan janji akan dibantu menjadi PNS karena memang pernah dilihat para korbannya mengenakan pakaian seragam pegawai negeri sipil, yang memang  mengaku sebagai seorang guru, untuk menyakinkan. 

Hal paling mengejutkan, kata Rusli setelah berkas korbannya terkumpul semuanya dan diserahkan ke tersangka namun tidak diurusnya, melainkan menyembunyikan di bawah kasur rumahnya karena berkas tersebut tidak ada satupun dikirimkan kepada dinas terkait, seperti KPLP, Syahbandar, ASDP dan instansi lainnya. 

"Semua berkas disimpan di bawah kasurnya, jadi kita menduga tidak ada keterlibatan oknum pegawai di sini," katanya. 

Dilansir berita sebelumnya, Nuraini mengaku sebagai guru di SMA Negeri I Batam dan mengelabui puluhan korbannya. Dia menjanjikan bisa memasukkan para korbannya menjadi seorang pegawai negeri sipil tanpa tes dan dengan syarat menyerahkan uang. 

Para korbannya ada yang menyerahkan uang sekitar Rp2,5 juta sampai Rp10 juta per orang. Namun belakangan kedok tersangka terbongkar, karena diketahui berkas yang selama ini diserahkan para korbannya tidak pernah diurus. 

Tersangka warga Indunsuri Tanjunguban itu akhirnya dikepung oleh warga di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, kemudian dia digiring ke Makpolsek Bintan Utara dan diproses hukum.