Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Drydocks Sepakat Bayar Tagihan Tanpa Bunga
Oleh : Andri Arianto
Senin | 07-02-2011 | 17:21 WIB

Batam, batamtoday - Kisruh utang perusahaan galangan kapal Dyrdocks kepada enampuluhan perusahaan rekanan kerja jasa penyedia tenaga kerja dan borongan akhirnya disepakati damai, karena pihak rekanan setuju skema pembayaran yang ditawarkan manajemen Drydocks World Indonesia, tanpa penalti.

Dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak,  tercantum klausul batas waktu pembayaran pada tanggal 28 Februari 2011 yakni 10 persen untuk pembayaran tahap pertama dari total outstanding invoice (tagihan keluar) dan sisanya sebesar 90 persen, akan dibayarkan oleh pihak Drydocks pada 30 April 2011 mendatang.

"April itu lunas semua tagihan," kata Riki Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam yang sekaligus menjadi saksi dalam perjanjian tersebut.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Willy Fernandez, Manajer HRD DWI, salah satu rekanan PT Drydock, mengaku lega dengan solusi yang telah dicapai kedua belah pihak.

"Ya kita berharap proses ini berjalan tepat waktu," katanya menjawab wartawan.

Frans Tiwow, yang dalam hal ini menjadi salah seorang koordinator perusahaan rekanan kerja kepada wartawan menjelaskan, permasalahan telah disepakati dengan jalan damai. Meski demikian, pihak Drydocks tetap harus diawasi menjelang masa pembayaran tahap pertama dan kedua nanti.

Saat ini, kata Frans baru 45 perusahaan rekanan yang menanda-tangani berkas lampiran surat perjanjian tersebut dan masih ada sekitar 15 perusahaan lagi yang belum menandatangani kesepakatan, sekaligus menyerahkan rekapitulasi tagihan untuk disertakan sebagai lampiran.

Untuk itu, Frans berpesan kepada pihak perusahaan rekananyang  belum membubuhkan tanda-tangannya agar segera berkoordinasi dengan koordinator perusahaan rekanan yang ditunjuk yakni, dirinya sendiri di nomor 085767648000, Awang Ali di nomor telpon 0811692813 dan Rey Metuda di nomor 08566523637.

Dijelaskannya, penyerahan berkas akan dilakukan pekan depan. Oleh sebab itu, bagi yang belum agar segera berkoordinasi paling lambat hari Rabu 9 Februari 2011.

"Bagi yang sudah tandatangan akan diprioritaskan. Nah yang belum tidak menjadi tanggung jawab kita," terang Frans.