Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlangsung Selama 10 Hari

KPU Anambas Ajak Polisi dan Bawaslu Awasi Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 20-11-2020 | 20:04 WIB
lipat-surat-suara-anambas1.jpg Honda-Batam
Ketua KPU, Divisi Pengawasan Bawaslu dan Wakapolres Anambas memantau proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik, Jumat (20/11/2020). (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - KPU Kepulauan Anambas melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati - Wakil Bupati serta Gubernur - Wakil Gubernur  Kepri selama 10 hari.

Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jupri Budi menerangkan, pihaknya merekrut 20 petugas untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

"Hari ini sudah mulai proses penyortiran dan pelipatan. Ini akan berlangsung sampai 29 November mendatang. Kalau misalnya ada surat suara yang kurang, sesuai jumlah daftar pemilih, maka masih ada waktu kita untuk mencetak lagi," kata Jufri Budi, Jumat (20/11/2020) saat memantau proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

Jupri menambahkan, untuk mencegah adanya oknum petugas penyortiran dan pelipatan surat suara yang curang, pihaknya telah bekerjasama dengan Polres Kepulauan Anambas dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan.

"Para petugas penyortiran dan pelipatan surat suara sudah diberi bekal melalui Bimtek. Mereka juga sudah bersumpah untuk menaati aturan yang berlaku," jelasnya.

Meski demikian, Jupri juga tetap mengimbau petugas penyortiran surat suara bersikap jujur selama bekerja. "Kami harap para petugas ini bekerja dengan penuh tanggung jawab. Ini juga merupakan salah satu upaya untuk ikut andil dalam menyukseskan Pilkada 2020," jelasnya.

Terpisah, Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Sukmayadi menegaskan, pihaknya telah menugaskan personil untuk mengawasi penyortiran dan pelipatan surat suara. Selain itu, ada juga 10 unit CCTv untuk memantau proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kepulauan Anambas.

"Para petugas penyortiran dan pelipatan surat suara sudah mempunyai bekal tentang aturan. Maka dari itu, jangan dilanggar. Kalau misalnya ada yang langgar, maka mendapat sanksi pidana," jelasnya.

Sementara, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Anambas, Liber Simare-mare juga mengakui bahwa pihaknya akan selalu melakukan pengawasan yang diamanatkan oleh Undang-undang. "Kita sebagai pengawas juga akan tetap melakukan pengawasan selama tahapan Pilkada ini," ucapnya.

Informasi yang dihimpun, surat suara yang dipesan oleh KPU Kepulauan Anambas untuk Pemilihan Bupati - Wakil Bupati sebanyak 34.560 lembar (termasuk 2000 surat suara cadangan), sedangkan untuk surat suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur yang dikirim oleh KPU Provinsi kepada KPU Anambas sebanyak 32.560 lembar (tanpa cadangan).

Editor: Gokli