Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Kenaikan UMK, Ribuan Buruh Batam Bersiap Geruduk Kantor Wali Kota
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 20-11-2020 | 10:52 WIB
A-DEMO-BURUH-BATAM_jpg23.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ribuan buruh tengah berkumpul di Halte Panbil, Mukakuning untuk melakukan aksi demo di Kantor Walikota Batam, Jumat (20/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan Buruh dari beberapa serikat pekerja, pagi tadi terlihat berkumpul di halte Panbil Mukakuning, Kota Batam, Jumat (20/112020).

Rencananya, para buruh ini akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Walikota Batam terkait penetapan UMSK tahun 2021 dan Penolakan Undang-Undang Omnibus Law yang baru disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, sejak pukul 08.30 Wib, para buruh tengah duduk berkumpul sambil menunggu rekan-rekan buruh lainnya untuk bersama-sama melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Batam Untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Adapun aggota serikat pekerja yang sudah tampak di halte Panbil sebagai titik kumpul adalah anggota FSPMI dan KSPI dari dari seluruh PUK yang ada di sejumlah perusahan di Kota Batam.

Panglima Garda Metal (FSPMI) Kota Batam, Suprapto, menuturkan setidaknya ada dua tuntutan buruh yang akan disampaikan para pendemo hari ini.

"Ada beberapa tuntutan yang akan kita sampaikan, diantaranya, Penolakan RUU Omnibus Law dan mendesak kenaikan UMSK di Kota Batam tahun 2021," kata Suprapto.

Selain itu, kata Suprapto, para buruh juga juga menolak SK Gubernur Kepri no 13 thn 2020 yang tidak menaikkan UMP 2021.

Suprapto menjelaskan, penolakan SK Gubernur tersebut terkait tidak dinaikinnya upah para pekerja tahun 2021 sebesar 3%. Hal ini, kata dia, sudah mengebiri hak-hak para pekerja atau buruh.

Dalam aksi ini, lanjutnya, serikat buruh di Kota Batam juga menolak Surat Edaran atau SE Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tentang tidak naiknya upah minimum pada tahun 2021 mendatang.

"Surat edaran dari Menteri secara tidak langsung mencerminkan hubungan industrial yang tidak harmonis, dinamis dan berkeadilan," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, sambungnya, pihak buruh meminta kepada Gubernur Kepri untuk mengabaikan SE Menteri Tenaga Kerja tentang tidak naiknya Upah Minimun tahun 2021 dan tetap adanya kenaikan upah minimum Kota di Kepri tahun 2021.

Dalam aksi ini, ungkapnya, setidaknya ada 5000 buruh yang turun untuk menyampaikan aspirasinya.

Hingga berita ini diunggah, ribuan buruh Kota Batam masih berkumpul di halte Panbil, selanjutanya akan melakukan konnvoi ke kantor Walikota Batam untuk berunjuk rasa.

Editor: Dardani