Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isdianto Komitmen Berantas Praktik Korupsi di Provinsi Kepri
Oleh : Putra Gema
Kamis | 19-11-2020 | 18:52 WIB
isdianto-tolak-korupsi.jpg Honda-Batam
Calon Gubernur Kepri, H Isdianto. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Gubernur Kepri nomor urut 02, Isdianto menyatakan berkomitmen dalam hal pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau.

Hal ini mengingat bahwa di tahun 2020, Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam 5 besar dengan angka korupsi tertinggi versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Petahana Gubernur Kepri ini menegaskan, untuk kasus korupsi, dia sudah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan. "Intinya dalam pemberantasan korupsi kita sudah berkomitmen untuk itu," kata Isdianto, Kamis (19/11/2020).

Isdianto mengatakan, semenjak menjabat Plt Gubernur Kepri hingga menjadi Gubernur defenitif, dia selalu menegaskan jajarannya agar tidak membuat kecurangan hingga terjerat kasus korupsi. "Saya juga telah membuat fakta integritas dengan seluruh bawahan saya, di mana semua pertemuan saya selalu mengingatkan agar jajaran saya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ungkapnya.

Penekanan pemberantasan korupsi yang selalu disampaikan kepada jajarannya itu dilakukannya agar proses pembangunan di Kepulauan Riau tidak terganggu oleh sebagian orang yang tidak bertanggungjawab yang melakukan korupsi.

"Karena kita tidak ingin Provinsi Kepulauan Riau jatuh di lubang yang sama," jelasnya.

Isdianto juga menegaskan komitmen pemberantasan korupsi juga telah tertuang dalam visi dan misi Isdianto-Suryani.

Dalam visi dan misi tersebut, disebutkan meneruskan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, profesional dan responsif.

Untuk itu, Isdianto bersama Suryani akan mewujudkan tata kelola pemerintah yang bebas korupsi dan gratifikasi dengan mengedepankan tranparansi dan akuntabilitas. "Serta membentuk karakter ASN yang berkualitas, memiliki etos kerja yang tinggi, disiplin dan mampu melayani dengan ramah dan cepat," tutupnya.

Editor: Gokli