Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP DPD RI Tindaklanjuti Sengketa Tanah Warga Tambak Asri dengan Pemprov Jatim
Oleh : Irawan
Kamis | 19-11-2020 | 08:20 WIB
bap-dpd_kasus_jatimb.jpg Honda-Batam
Rapat BAP DPD RI membahas kasus sengketa tanah di Surabaya, Jawa Timur (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelesaian sengketa tanah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditempati warga Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan, Kota Surabaya. Rapat Dengar Pendapat secara virtual ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah BAP DPD RI laksanakan sebelumnya.

"Surat pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua DPD RI, dari DPD LSM KPK Nusantara Prov. Jatim. Sebagai bentuk komitmen BAP DPD RI dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang telah kami terima," ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Bambang memaparkan bahwa kronologis pengaduan dan tindak lanjut yang telah BAP DPD RI lakukan serta perkembangan terakhir terkait pengaduan ini. Dimana warga Tambak Asri mengharapkan adanya penegasan batas wilayah antara kedua kelurahan yaitu Kelurahan Genting Kalianak dengan Kelurahan Monokrembangan.

"Kedua kelurahan ini terletak di sebelah barat yang berbatasan dengan Sungai Kalianak yang saat ini mengalami penyempitan (kondisi alam)," tuturnya.

Senator asal Jawa Tengah itu menambahkan masyarakat juga meminta keadilan bagi kasus pidana terhadap Bapak Suharto dan Kyai Jamaluddin (tokoh masyarakat). Selain itu, meminta kejelasan status sertifikat SHM No. 47 atas nama Rudi Boedi Hartono yang dapat diyakini kebenaran atau keabsahannya sebagai bukti kepemilikan .

"Mereka telah dituduh melakukan penyerobotan tanah atau menempati tanah yang bukan hak miliknya (Pasal 167 KUHP)," cetusnya.

BAP DPD RI juga akan mendorong peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pihak terkait mengenai sengketa tanah antara pemilik SHM No.47 dengan warga Tambak Asri, dengan meminta klarifikasi dan penjelasan yang ditujukan kepada pihak-pihak lain.

"Rekomendasi BAP yaitu mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui legal standing agar masyarakat mendapatkan kejelasan hukum atas tanah pemukiman mereka," harap Bambang.

Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya Yayu menjelaskan bahwa sebelumnya ada surat yang masuk atas status tanah terkait bantuan pembuatan sertifikat tanah.

Untuk saat ini pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atas sengketa ini.

"Kita akan mengirim surat kepada Presiden. Karena saat ini masih dalam proses jadi kita belum bisa melaporkan secara detail," bebernya.


Selain itu, Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Surabaya II Khodijah mengatakan untuk terkait klaim SHM No. 47 harus dibuktikan secara yuridis. Maka atas dasar apa penerbitan SHM No. 47.

"Kita harus melihat alasan apa sampai terbitnya SHM No. 47, memang pada 2017 lalu kami pernah dilakukan pengukuran. Namun setelah ditetapkan SHM No. 47 kami tidak akan melakukan pengukuran pada objek yang sudah ada pemilikan karena hak milik yaitu tertinggi," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, perwakilan warga Tambak Asri Achmad Misdi menjelaskan bahwa para warga selama ini meminta kejelasan tanda batas wilayah, kejelasan status SHM No. 47, dan kasus pidana.

"Sampai saat ini warga sedang menunggu kejelasan batas wilayah dan kasus pidana. Untuk legalitas kami memang tidak punya. Tetapi kami berada di atas tanah negara lebih dari 20 tahun di Tambak Asri," ujarnya.

Editor: Surya