Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Catat 31 Pengawas Pilkada Alami Kekerasan saat Bubarkan Kampanye
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-11-2020 | 12:04 WIB
pukul1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi kekerasan terhadap pengawas pemilu.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mencatat setidaknya 31 pengawas pemilu mengalami kekerasan saat membubarkan kampanye Pilkada 2020 yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona.

"Bawaslu mencatat, setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas," kata Afif dalam keterangan resmi, Rabu (18/11/2020).

Afif mengatakan tindak kekerasan terjadi karena peserta atau tim sukses kampanye pasangan calon kepala daerah tidak terima jika kegiatan kampanye secara fisik mereka dibubarkan.

Ia merinci jenis kekerasan yang terjadi berupa intimidasi atau kekerasan verbal kepada 19 orang pengawas dan kekerasan secara fisik yang terjadi pada 12 orang pengawas.

Meski demikian, Afif tak merinci lebih lanjut di daerah mana saja insiden kekerasan itu terjadi. Ia hanya menjelaskan beberapa aksi kekerasan terhadap pengawas pemilu yang menonjol terjadi di Kepulauan Riau dan Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan/desa. Misalnya, seperti kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi," ucap dia.

Sepanjang 50 hari kampanye Pilkada 2020, Bawaslu turut mencatat ada 1.448 kegiatan kampanye berupa tatap muka langsung yang melanggar protokol kesehatan.

Bawaslu turut memberikan sanksi peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan bila ditemukan pelanggaran tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah kerumunan massa tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker, serta tidak tersedianya fasilitas cuci tangan," kata Afif.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan aparat kepolisian dan Satpol PP sering kali ragu membubarkan kampanye Pilkada 2020 paslon petahana yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Padahal, kata Abhan, hal itu telah diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bawaslu dan aparat penegak hukum berwenang membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan setelah memberi peringatan satu jam sebelumnya.

"Di daerah-daerah tertentu yang ada petahana, aparat penegak hukum kepolisian, Satpol PP ini terus terang kami katakan ada beban psikis, beban psikologi, meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah," kata Abhan pada webinar yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha