Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Kupon Judi Sie Jie, Lamhot Divonis 16 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 31-05-2012 | 16:06 WIB

BATAM, batamtoday - Lamhot S, terdakwa kasus judi jenis sie jie harus mendekam dalam penjara selama satu tahun empat bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam melakukan tindak pidana perjudian, Kamis (31/5/2012).

Persidangan diawali dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana judi melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP dan meminta hakim untuk menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. 

"Menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Hendrawan. 

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman karena terdakwa telah jadi korban fitnah, dia telah dikhianati oleh temannya sendiri.

"Saya menyesal, tidak mengulangi perbuatan itu lagi," ujar Lamhot dengan nada suara yang sangat pelan. 

Majelis Hakim Merrywati, Soebandi dan Sorta langsung membacakan putusan terhadap terdakwa. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.

Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan judi. Selain itu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa bersalah, dihukum selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa tahanan," tegas Merrywati sembari menutup persidangan.