Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR RI akan Dorong Hasil Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa Jadi RUU
Oleh : Irawan
Kamis | 12-11-2020 | 08:04 WIB
konferensi_etika_mpr.jpg Honda-Batam
Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta (Foto: MPR)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soestyo (Bamsoet) RI mengatakan, etika kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan pondasi bagi keberlangsungan hidup suatu bangsa. Manakala runtuhnya etika berbangsa, maka akan membawa keruntuhan bangsa itu sendiri.

"Terbitnya Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tersebut berawal dari keprihatinan bahwa sejak terjadinya krisis multidimensional, muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa," kata Bamsoet dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2020).

Di dalam Tap MPR itu ditegaskan bahwa etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

"Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya," katanya.

Bamsoet mengatakan, etika penegakan hukum yang berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.

Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

"Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya," kata nya.

Namun, Bamsoet menyayangkan, tidak banyak orang yang menyadari keberadaan dari Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tersebut. Padahal, Ketetapan MPR ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan juga masyarakat.

"Maka tidaklah terlalu mengherankan jika banyak warga masyarakat yang menyaksikan atau bahkan turut melakukan pengingkaran terhadap etika kehidupan berbangsa ini dalam kehidupan kesehariannya," ujar Bamsoet.

Untuk itu, Bamsoet mengingatkan bahwa dalam Ketetapan MPR ini merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara, serta masyarakat untuk melaksanakan Ketetapan MPR ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.

Jadi rekomendasi
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari F-PKB Jazilul Fawaid mengatakan, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 ni kelahirannya didasari dengan semangat reformasi untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

"Supaya bisa operasional, akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah maupun DPR agar ada undang-undang etika penyelenggara negara, agar apa agar semangat reformasi masih bisa kita rasakan denyutnya sampai hari ini dan berhasil," kata Jazilu.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus berharap agar peenyelenggaran Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa ini bisa melahirkan rekomendasi dalam bentuk undang-undang.

"Mudah-mudahan sebagaimana disampaikan Bapak Bambang Soesatyo (Ketua MPR, red) ada wujud hasilnya dan diimplementasikan dalam bentuk undang-undang yang memuat prinsip-prinsip dasar tentang etika penyelenggara negara, sebagaimana diadakan RUU Tahun 2014," kata Jaja Ahmad Jayus.

Komisi Yudisial menilai, konferensi ini bisa menjadi momentum yang sangat penting agar setiap penyelenggara negara, maupun masyarakat secara luas, memahami betul tentang etika berbangsa dan bernegara itu.

"Masyarakat kita semakin beretik dalam pengertian menuju ke arah yang lebih baik, baik dari sisi akhlaq dalam bahasa agama ataupun dalam perilaku sehari-harinya," kata Ketua KY.

Dalam Kesempatan sama, Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan, konferensi II Etika Kehidupan Berbangsa ini sangat penting dan strategis. Pertama karena memang menjadi tugas MPR dalam rangka mensosialisasikan Tap-Tap MPR.

Kedua, dalam rangka melakukan kajian secara komprehensif terhadapTAP yang ada, karena memang Tap MPR No VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa adalah Tap MPR yang memang semestinya perlu dikaji dan kemudian penggantinya adalah undang-undang.

Editor: Surya